"Saya akan mengevaluasi dalam 1 minggu ke depan apabila masih tidak tercatat tarif-tarif yang bervariasi, pembagian yang terjangkau, maka pemerintah akan menentukan ketentuan yang berkaitan dengan subprice," ungkapnya di Kantor IPC, Jakarta, Minggu (7/4/2019).
"Jadi kita terpaksa meregulasi. Sekarang pemerintah memberikan kebebasan untuk melakukan karena kita tidak ingin pemerintah selalu mengintervensi," lanjutnya.
Menurutnya, sejak seminggu terakhir sejumlah maskapai memang terpantau menurunkan tarif. Penurunannya pun ada yang sampai 50% dari nominal tarif batas atas.
Meski begitu, Menhub menegaskan tetap akan ada evaluasi. Sebenarnya, lanjut Budi Karya, pemerintah tidak ingin terlalu memberi intervensi dalam penerapan harga tiket oleh maskapai.
Apalagi, bisnis penerbangan bukan tergolong bisnis yang murah. Budi Karya menilai mahalnya tiket pesawat tidak lepas dari persaingan bisnis tersebut.
"Penyebab tentu berkaitan dengan persaingan, keinginan untuk mendapatkan keuntungan. Keinginan untuk survival dari masalah-masalah korporasi," tandasnya.
"Tapi kita sepakat untuk memberikan suatu ruang-ruang harga yang memungkinkan untuk masyarakat banyak, tanpa membuat korporasi berat," bebernya.
Sebagaimana diketahui, Budi Karya Sumadi sudah turun tangan merespons keluhan masyarakat mengenai harga tiket pesawat yang mahal. Dengan kewenangan yang dimiliki, Menhub menerbitkan aturan baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.
Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga meneken aturan turunannya, yaitu Keputusan Menhub (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sehari setelahnya, 29 Maret 2019.
Foto: infografis/infografis Daftar Tarif Tiket Pesawat Terbaru Destinasi Favorit/Aristya Rahadian Krisabella
|
Dengan aturan baru ini, maka Permenhub 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri tidak lagi berlaku. Lantas, benarkah aturan baru ini solusi atas mahalnya tiket pesawat?
Dalam aturan baru, pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas. Sebab, sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2019.
Artinya, ada kenaikan 5% pada tarif batas bawah dibandingkan aturan sebelumnya. Kenaikan ini menjadi tanda tanya besar mengingat tuntutan masyarakat adalah agar harga tiket pesawat turun.
Saksikan video mengenai harga tiket pesawat berikut ini.
(prm)
http://bit.ly/2IeWNKR
April 08, 2019 at 02:36PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menhub Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket dalam 1 Minggu"
Post a Comment