Evaluasi dilakukan setelah penerbitan dua beleid, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan itu, pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas. Sebab, sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2019.
"Dari beberapa hari ini, Garuda (Indonesia) Group dan Lion Group itu sudah menurunkan, walaupun harganya ditetapkan sampai bulan Mei kan," ujar BKS kepada wartawan.
"Saya gak ngecek satu per satu. Tapi yang terpenting, Garuda kan sudah 50% harganya. Yang saya lihat. Saya pantau sekarang ini itu yang mereka lakukan dan Lion melakukan hal yang sama," lanjutnya.
Ia bahkan menyebut mayoritas dari rute yang dijual kedua maskapai sudah diturunkan harga tiketnya. Penilaian itu berdasarkan pengecekan yang dilakukan.
Lebih lanjut, BKS mengaku sudah menyampaikan kepada maskapai bahwa di masa mendatang pengenaan tarif itu tidak bisa sekena hati. Sebab, ada batas bawah dan batas atas.
"Karena pada dasarnya masyarakat itu ada yang memang mampu dengan atas, ada yang harus harga ekonomis," ujar BKS.
![]() |
Menurut dia, Kemenhub memberikan kebebasan kepada maskapai untuk menetapkan tarif. Namun, ada catatan. Maskapai harus memperhitungkan bagian dari slot atau seat yang dijual dengan harga bertahap.
"Jadi ada yang 100%, ada yang 70%, 60%, 35%, itu mesti ada. Kan pasti ditanya kalau gak konsisten gimana? Saya tetap mengimbau kalau gak konsisten saya berlakukanlah itu. Jadi yang namanya tarif itu tidak cuma atas bawah aja, kita atur sekian persen sekian persen walaupun tidak lazim secara internasional ya," kata BKS.
"Oleh karenanya saya lebih cenderung untuk memberikan kebebasan kepada maskapai seperti sekarang ini. Silakan, tapi mesti tahu harus care (peduli) kepada masyarakat banyak," lanjut mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) tersebut.
Simak video terkait tiket pesawat di bawah ini.
(miq/gus)
http://bit.ly/2Vnkvbn
April 05, 2019 at 11:34PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menhub: Garuda dan Lion Air Sudah Turunkan Harga Tiket Pesawat"
Post a Comment