
Kursi di Senayan memang cukup menggiurkan, meskipun dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Namun, menilik dari gaji, tunjangan, hingga fasilitas yang diberikan negara kepada anggota DPR, Anda tidak akan berpikir dua kali.
Bahkan, anggota parlemen mendapatkan uang pensiunan seumur hidup dari negara meskipun hanya menjabat 5 tahun atau satu periode layaknya pegawai negeri sipil (PNS).
Sudah mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun mendapatkan uang pensiunan dengan besaran 60% dari setiap gaji pokok bulanan yang dterima anggota DPR.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Uang pensiunan anggota DPR akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, ada ketentuan lain.
Mengacu pada pasal 17 UU 12/1980, apabila penerima pensiun meninggal dunia untuk istri atau suami sah penerima, diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Adapun anak anggota parlemen juga mendapatkan hak menerima uang pensiun anak apabila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Meski demikian, anak yang menerima hak pensiun yakni yang belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.
Jadi, tertarik jadi duduk di kursi Senayan?
(dru)
http://bit.ly/2G6slQ7
April 10, 2019 at 05:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Enaknya Jadi Anggota DPR, Dapat Pensiunan Seumur Hidup!"
Post a Comment