
Kursi di Senayan memang cukup menggiurkan, meskipun dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Namun, menilik dari gaji, tunjangan, hingga fasilitas yang diberikan negara kepada anggota DPR, mungkin tidak usah berpikir dua kali.
Bahkan, anggota parlemen mendapatkan uang pensiunan seumur hidup dari negara meskipun hanya menjabat 5 tahun atau satu periode layaknya pegawai negeri sipil (PNS).
Sudah mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun mendapatkan uang pensiunan dengan besaran 60% dari setiap gaji pokok bulanan yang dterima anggota DPR.
Lantas, berapa pensiunan yang diterima anggota DPR?
Penyaluran pensiunan anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, pensiunan yang diberikan sebesar Rp 3,02 juta. Perolehan angka tersebut berdasarkan 60% dari gaji pokok anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Sementara itu, bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta atau 60% dari gaji pokok yang diterima sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta atau 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Uang pensiunan anggota DPR akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, ada ketentuan lain.
Mengacu pada pasal 17 UU 12/1980, apabila penerima pensiun meninggal dunia untuk istri atau suami sah penerima, diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Adapun anak anggota parlemen juga mendapatkan hak menerima uang pensiun anak apabila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Meski demikian, anak yang menerima hak pensiun yakni yang belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.
(dru)
http://bit.ly/2P8okz7
April 10, 2019 at 05:39PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diberikan Seumur Hidup, Berapa Besaran Pensiunan Anggota DPR?"
Post a Comment