Wacana merger akuisisi operator telco ini memang telah bergulir sejak 2015, namun hingga sekarang belum terlaksana karena masih terkendala regulasi frekuensi.
Dian Siswarini, Presiden Direktur XL Axiata menjelaskan, dengan konsolidasi bisa menyehatkan industri telekomunikasi di dalam negeri. Sebab, saat ini operator telekomunikasi terlalu banyak yang membuat struktur industri ini menjadi kurang menguntungkan karena ketatnya persaingan.
"Kami dari XL itu sangat mendukung kalau pemerintah mendorong ke arah konsolidasi, konsolidasi yang terjadi market akan bisa menyehatkan industri," kata Dian kepada wartawan usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan, Senin (29/4/2019) di di XL Axiata Tower, Jakarta.
Dia menjelaskan, konsolidasi akan terjadi jika ada kepastian regulasi soal merger perusahaan telco, aset apa yang bisa dipertahankan, terutama aset spektrum.
Dian pun berharap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dapat segera merampungkan aturan mengenai spektrum.
"Investor itu ingin memiliki kepastian apabila kalau terjadi merger, jadi pemerintah kami harapkan segera mengeluarkan regulasi bahwa spektrum ini apakah bisa dimiliki seluruhnya jika terjadi akuisisi, atau berapa persen yang harus dikembalikan," ungkapnya.
Menurutnya, bila ada ketetapan itu akan lebih mudah bagi pemegang saham untuk memperhitungkan keuntungan bisnis untuk melakukan konsolidasi.
Ia juga tidak memungkiri bahwa antar-operator telah berkomunikasi terkait kemungkinan merger tersebut. Hanya saja, Dian enggan menyebut dengan operator mana yang dimaksud.
"Kami tidak bisa menyebutkan dengan siapa," kata Dian, menambahkan.
Dalam riset PT Kresna Sekuritas per 26 April 2019 menyebutkan bahwa
rencana suntikan dana Rp 47 triliun kepada PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) oleh dua pemegang saham yakni Hutchison Asia Telecom dan PT Tiga Telekomunikasi kian membuka peluang konsolidasi operator telco.Jika terjadi konsolidasi operator telekomunikasi atau terjadi merger dan akuisisi, Kresna Sekuritas menilai perusahaan telco yang paling menarik bagi Tri Indonesia ialah PT Indosat Tbk (ISAT) yang mengelola Indosat Ooredoo, dan XL Axiata dengan bendera XL.
Krena Sekuritas menyebutkan, akuisisi antar-perusahaan telco memang sedang menunggu definitifnya regulasi frekuensi. Regulasi ini masih menjadi kendala untuk konsolidasi operator telekomunikasi.
"Kami berpendapat bahwa merger akuisisi belum mungkin terjadi karena ketidakpastian dalam regulasi frekuensi. Kami berharap operator dapat mempertahankan hak frekuensinya pascamerger akuisisi. Jika operator mempertahankan hak frekuensinya, itu akan menjadi tantangan besar bagi Telkomsel tetapi merupakan berkah bagi Tri, karena dapat mengikat operator lain." tulisnya.
Hingga saat ini, ada lima operator setelah sebelumnya PT Internux (Bolt) menghentikan layanan dan dialihkan ke Smartfren. Tersisa Telkomsel milik Telkom, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren, dan Tri.
Sebagai informasi, Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 Telekomunikasi mengamanatkan, frekuensi adalah milik negara.
Dengan demikian, jika satu operator berhenti misalnya karena adanya akuisisi, maka frekuensi tersebut arus dikembalikan ke pemerintah. Itu sebabnya merger akuisisi belum terjadi karena si pembeli mencaplok perusahaan operator tanpa frekuensinya alias kosong.
http://bit.ly/2UPxD7X
April 29, 2019 at 07:56PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bos XL Axiata Dukung Konsolidasi, tapi Ini Kendalanya"
Post a Comment