
NAGA akan dilebur ke dalam Bank Agris dengan nama barunya yakni PT Bank IBK Indonesia Tbk yang diharapkan rampung pada 31 Juli 2019.
Lantas bagaimana nasib karyawan kedua perusahaan ini setelah merger terlaksana?
Laporan keuangan Bank Agris mencatat per 31 Desember 2018, jumlah karyawan tetap perusahaan mencapai 347 orang, berkurang dari 2017 sebanyak 364. Adapun di Bank Mitraniaga, jumlah karyawan tetap sebanyak 148 orang, turun dari 2017 yakni 151 orang.
Dalam Rancangan Penggabungan Bank Mitraniaga dan Bank Agris yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia, terungkap bahwa manajemen juga memperhitungkan bagaimana kelanjutan karyawan perusahaan.
Karyawan yang memilih untuk tidak bekerja lagi di perusahaan hasil gabungan (Bank Agris/Bank IBK Indonesia) juga menjadi risiko dari merger.
"Terdapat kemungkinan bahwa beberapa karyawan AGRS dan NAGA memilih untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan bank hasil penggabungan [Bank IBK Indonesia]. Apabila jumlah karyawan yang memilih untuk tidak bergabung di bank hasil penggabungan terlalu besar, bank hasil penggabungan akan melakukan yang terbaik untuk mengatasi hal tersebut," tulis manajemen.
AGRS dan NAGA juga telah memberitahukan rencana penggabungan karyawannya melalui surat elektronik tertanggal 26 Februari 2019, dan telah memproses pembayaran pesangon setelah proses akuisisi.
Manajemen AGRS dan NAGA juga telah mengunjungi setiap cabang untuk rapat dengan karyawan untuk memperkenalkan rencana penggabungan.
Selain itu, AGRS dan NAGA sering mengadakan pertemuan untuk membuat kesepakatan dengan karyawan tentang penggabungan dengan IBK.
"Sebagai bagian dari tujuan penggabungan, diharapkan seluruh pekerja dari NAGA akan bersedia untuk menjadi pekerja AGRS. Demikian halnya dengan pekerja dari AGRS yang diharapkan untuk tetap melanjutkan masa kerjanya di AGRS," tulis manajemen.
Lebih lanjut, dengan dilakukannya penggabungan, maka status badan hukum NAGA akan berakhir. Dengan demikian, hubungan kerja antara NAGA dan karyawan NAGA akan berakhir saat penggabungan menjadi efektif.
Berikut ini kebijakan-kebijakan yang akandiambilolehAGRS sehubungan dengan karyawan:
1. Masa KerjaMasa kerja karyawan NAGA, setelah penggabungan akan diakui dan diperhitungkan sebagai masa kerja karyawan terkait. Karyawan berhak atas setiap hak yang diberikan selama masa kerja tersebut, termasuk, tapi tidak terbatas pada hak atas cuti tahunan yang tersisa dan usia pensiun (jika ada), dengan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan aturan tentang karyawan atau masalah ketenagakerjaan yang berlaku di AGRS;
2. Tingkat Gaji
Tingkat gaji, tunjangan dan fasilitas yang diberikan selama masa kerja di NAGA akan diakui oleh AGRS, namun, AGRS tetap memiliki hak untuk melakukan penyesuaian, sebagaimana dianggap perlu, kepada semua karyawan sesuai dengan perkembangan operasional dan keuangan usahanya.
AGRS akan mengakui nilai dari keseluruhan gaji dan tunjangan yang akan diterima, tidak akan lebih kecil dari keseluruhan nilai gaji dan tunjangan yang diterima karyawan sebelum penggabungan.
3. Posisi kerja dan tanggung jawab
Posisi, pekerjaan, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing karyawan NAGA, akan disesuaikan dengan posisi, pekerjaan, fungsi dan tanggung jawab yang berlaku di struktur organisasi dan manajemen AGRS. Penyesuaian tersebut akan memperhitungkan kompentensi kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan kapabilitas karyawan.
4. Menghindari PHK
AGRS berharap dapat mempekerjakan semua karyawan NAGA dan mencegah pengakhiran hubungan kerja (PHK) tanpa persetujuan karyawan. Dalam hal pengakhiran hubungan kerja karyawan tidak dapat dihindari, NAGA dan AGRS akan mematuhi semua peraturan, perjanjian kerja dan aturan wajib lainnya terkait tenaga kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
(tas/hps)
http://bit.ly/2YWihlr
April 09, 2019 at 11:04PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bank Agris dan Mitraniaga Merger, Bagaimana Nasib Karyawan?"
Post a Comment