Search

Waduh! Ditagih Kemenkeu, Lapindo Tagih Balik Piutang Rp 1,9 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya mengakui memang mempunyai utang kepada pemerintah sebesar Rp 773,382 miliar. Utang ini berasal dari pinjaman yang diberikan pemerintah untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo yang diteken 10 Juli 2015.

Untuk, utang ini, Lapindo pun berjanji akan segera melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama pemerintah.

"Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya akan membayar dan melunasi pinjaman dana antisipasi tersebut," tulis manajemen Lapindo Brantas yang dikutip dari keterangan resmi yang dikeluarkan atas nama Presiden Direktur Lapindo Brantas Faruq Adi Nugroho Sastrawiguna dan Direktur Utama Minarak Lapindo Benjamin Sastrawiguna, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (25/6/2019).

Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut juga mengingatkan kepada pemerintah bahwa mereka mempunyai piutang yang lebih besar mencapai Rp 1,9 triliun.


Piutang tersebut berasal dari dana talangan kepada pemerintah melalui aset kedua perusahaan. 
Piutang tersebut diklaim juga telah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat melakukan audit keuangan kepada kedua perusahaan tersebut pada Juni 2018.

"Dalam kesempatan yang baik ini perlu juga kami sampaikan bahwa Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya mempunyai piutang kepada pemerintah sebesar US$ 138,23 atau setara Rp 1,9 triliun," tulis keterangan tersebut.

Seperti boomerang bagi pemerintah, Minarak dan Lapindo berantas meminta agar pemerintah juga membayar piutang tersebut. Usulan ini telah disampaikan ke pemerintah pada 12 Juni 2019.

"Untuk itu, kami sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme perjumpaan utang, yaitu menjumpakan piutang Rp1,9 triliun dan utang Rp773,382 miliar."

Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) optimistis Grup Bakrie bisa melunasi dana talangan yang digelontorkan dari pemerintah terkait dengan penyelesaian kasus tumpahan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.


"Saya yakin Bakrie bisa bayar [akhir tenggat Juli 2019]. Nanti kita lihat. Saya belum tahu persoalannya," kata Wapres JK kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Menurut Wapres, pemerintah belum ada rencana tambahan mengenai penyelesaian permasalahan dana talangan tersebut. "Ya waktu itu kan [nilainya] Rp 1 triliun ya. Saya yakin dia [Bakrie] pasti bisa bayar," tegas JK.

Tahun 2015, pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Penandatanganan perjanjian dilakukan pada Juli 2015, dengan besaran dana Rp 827 miliar dari APBN.

Dalam perjanjian itu, pemerintah mengajukan syarat pengembalian maksimal 4 tahun sejak perjanjian ditandatangani pada Juli 2015. Itu berarti, Bakrie Group harus memenuhi kewajiban pada Juli 2019.

Dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Bakrie Group Anindya Novyan Bakrie menegaskan bahwa pihaknya
berjanji melunasi utang kepada pemerintah atas dana talangan untuk masyarakat korban lumpur Lapindo sesuai tenggat waktu. Saat ini, ia mengaku pihaknya telah mengeluarkan uang ganti rugi mencapai triliunan rupiah.

"Jangankan jumlah yang dari pemerintah, yang di luar pemerintah jumlahnya sudah triliunan, dan itu datang dari dana private group (dana internal). Jadi, memang komitmennya dari awal sama," ujar Anindya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/4).
(tas)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Lb053f

June 25, 2019 at 03:43PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Waduh! Ditagih Kemenkeu, Lapindo Tagih Balik Piutang Rp 1,9 T"

Post a Comment

Powered by Blogger.