Search

Warga Jakarta Mau Pembebasan PBB? Ini Syarat dan Tata Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru berisi pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 42/2019 dan berlaku hari ini Kamis (25/4/2019).

Aturan pembebasan PBB itu berlaku bagi guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdakaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan polisi hingga TNI, sampai pensiunan PNS.


Lantas, bagaimana syarat dan tata cara apabila warga Jakarta yang telah diklasifikasikan dalam aturan ini ingin mendapatkan pembebasan PBB? Berikut syarat dan tata caranya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2019).

- fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa dikuasakan

- fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi

- fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan

- fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang

- fotokopi keputusan sebagai purnawirawan

- fotokopi keputusan sebagai pensiunan

- fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia

- fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Bagaimana tata caranya?

Tata cara untuk mendapatkan pembebasan PBB ini diatur dalam Bab III aturan tersebut. Bagian kesatu, memuat penelitian administrasi dan penelitian lapangan, sementara bagian kedua adalah pembebasan PBB-P2 sesuai dalam aturan tersebut.

Pada bagian pertama, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan dan persyaratan dengan beberapa ketentuan teknis.

Mulai dari mengembalikan permohonan kepada wajib pajak, memproses pemberian pembebasan PBB-P2, dan menolak permohonan pembebasan PBB-P2. Kondisi tersebut berlaku, apabila permohonan tidak dipenuhi syarat yang diberikan.

Pengembalian permohonan dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima. Lalu, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 dengan melengkapi seluruh kekurangan persyaratan permohonan.

Foto: Acara Musrembang di Balai Kota Jakarta. (Dok.Kemenko)

Selanjutnya, UPPRD dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas keadaan wajib pajak dan objek pajak, yang akan dibuatkan berita acara untuk diteken oleh wajib pajak atau kuasanya.

Setelah itu, Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak diterimanya permohonan memberikan Keputusan Pembebasan PBB-P2.

"Format Keputusan Pemberian Pembebasan PBB-P2 secara kolektif sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini," bunyi ayat 3.

Keputusan Pembebasan PBB-P2 disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya oleh Kepala UPPRD. Di ayat 2, penyampaian Keputusan Pembebasan PBB-P2 disertai dengan tanda terima.

Simak video terkait NJOP Jakarta di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DyjxSC

April 26, 2019 at 12:58AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Warga Jakarta Mau Pembebasan PBB? Ini Syarat dan Tata Caranya"

Post a Comment

Powered by Blogger.