Search

Peringatan dari Bos OJK: Fintech Wajib Bayar Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan financial technology (fintech) wajib membayar pajak.

Demikain peringatan yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Wimboh menyampaikan hal tersebut menyusul sindiran Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menyebut transaksi fintech dilakukan tanpa pemungutan pajak sehingga arus dana lari ke luar negeri. Terkait ini nantinya DPR akan mengkaji pembuatan undang-undang fintech.


"Prinsipnya mau melalui fintech atau tidak, adalah wajib pajak itu jelas apabila mendapatkan manfaat atau keuntungan dalam usaha baik fintech tidak fintech adalah wajib membayar pajak," kata Wimboh di Jakarta, Selasa (2/4/2019).


DPR kini berencana membentuk Undang-undang (UU) untuk mengatur soal fintech. Bambang Soesatyo mengatakan, semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian di DPR. Penyusunannya nanti sangat bergantung pada harapan publik juga inisiatif pemerintah. Sebelumnya Bamsoet menjelaskan dalam kajian DPR juga sedang menimbang kurang lebih rencana UU fintech tersebut. Bamsoet menyebut teknologi tidak bisa dilawan di tengah kemajuan zaman.

Menanggapi itu Wimboh menanggapi, pihaknya dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sudah berupaya melindungi konsumen. Selama ini, lanjut Wimboh, OJK sudah memastikan agar produk keuangan fintech memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan jasa-jasa di sektor keuangan maupun itu tabungan, deposito, kredit, payment, dan transfer.

Dengan demikian, masyarakat mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan hadirnya teknologi di sektor jasa keuangan. Di lain pihak, kata Wimboh, OJK berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan masyarakat agar tidak merasa dirugikan dengan praktik jasa keuangan yang ada. Masyarakat diedukasi agar paham sehingga bisa memproteksi diri sendiri.

"Kami sangat terbuka apabila ada diskusi tentang hal-hal demikian biar semua produk yang ada di sektor keuangan ada aturan main yang jelas," ucapnya.

Mengenai pengenaan pajak, Wimboh mengatakan tinggal bagaimana teknik pengenaan pajak tersebut. Tiap usaha fintech, e-commerce atau usaha konvensional bisa dengan jelas diatur. "Makanya setiap usaha fintech maupun tidak fintech, e-commerce maupun biasa, itu sama di UU jelas. Kalau fintech tentu bagaimana koleksinya. Itu berbeda. Itu yang barangkali kita pikirkan."

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2OJ6CSA

April 03, 2019 at 02:53AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Peringatan dari Bos OJK: Fintech Wajib Bayar Pajak!"

Post a Comment

Powered by Blogger.