"Soal tiket pesawat yang mahal tentunya ada dampak bagi pariwisata," ujar Arief.
Dampak itu adalah penurunan kunjungan wisatawan domestik hingga mencapai 30%. Angka itu tercatat pada periode Januari hingga Maret 2019.
"Tadi sudah dikatakan sekitar 30 persen bila dibulatkan penurunannya," kata Arief.
Sebagai tindak lanjut, dia mengatakan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah memberikan usulan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam usulan itu, Kemenpar ingin agar harga tiket pesawat kembali ke harga yang normal.
"Kalau dari Kementerian Perhubungan ini lebih realistis akan mengeluarkan aturan jika airline (maskapai) tidak menurunkan dalam waktu satu minggu, maka menhub akan memberlakukan aturan yang wajib ditaati. Contoh harus selalu ada kelas ekonomi yang rendah itu sekitar 10 persen hingga 20 persen," ujar Arief yang juga eks Dirut Telkom tersebut.
![]() |
Kementerian Perhubungan menegaskan masih memantau penetapan harga tiket yang diberlakukan oleh kelompok maskapai penerbangan. Pasalnya, meski sudah diterbitkan aturan tarif baru dan dijanjikan harga akan turun, sampai saat ini harga tiket pesawat masih tinggi alias mahal.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun kembali memberikan imbauan kepada maskapai agar menepati janjinya untuk menurunkan harga tiket pesawat. Menurut dia, tidak ada salahnya jika maskapai penerbangan ingin mengambil untung, tetapi harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat, terutama kelas bawah.
"Seyogianya kita memberikan suatu tarif yang dapat dijangkau," ujar Budi Karya di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (8/4/2019) malam.
"Dengan statement itu sebenarnya bisa terjangkau. Tapi saya mendengar, ada beberapa komplain tentang peraturan itu tidak dijalankan dengan konsisten," jelasnya.
Menhub Budi pun memberikan waktu satu hingga dua minggu kepada kelompok maskapai untuk turunkan harga. Jika tidak, ia akan melakukan tindakan tegas dengan memberlakukan aturan subprice sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Subprice adalah pengaturan harga tiket pesawat yang lebih spesifik di mana nantinya lebih banyak sub-sub atau kelompok-kelompok harga tiket yang diatur pemerintah.
Tentunya, ini berbeda dengan saat ini karena pengaturan kelas harga tiket hanya dengan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). Regulasi subprice itu biasanya menjadi opsi terakhir pemerintah apabila pihak maskapai tidak memberikan harga yang bervariasi.
Simak video terkait tiket pesawat yang mahal di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
http://bit.ly/2VzdZhR
April 09, 2019 at 11:49PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menpar: Tiket Pesawat Mahal, Kunjungan Wisatawan Anjlok 30%"
Post a Comment