Search

Mau Tax Ratio 16%? Perlu Tambahan Penerimaan Pajak Rp 663 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Butuh tambahan penerimaan pajak setidaknya sebesar Rp 663 triliun untuk membuat rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia mencapai 16%, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

Angka Rp 663 triliun itu merupakan dua kali lipat dari kenaikan penerimaan pajak periode 2015-2018 yang sebesar Rp278 triliun.


"PDB 2018 kurang lebih Rp 14.745 triliun, sehingga kenaikan ke 16% (naik 4,5% dari tax ratio 2018 sebesar 11,5%) adalah Rp 663 triliun atau 48% dari pendapatan negara tahun 2014," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Minggu (14/4/2019).


"Mungkinkah dalam jangka pendek menarik pajak yang nilainya dua kali lipat kenaikan 2015-2018 yang sebesar 20%, tanpa menimbulkan kegaduhan dan menggencet pelaku usaha?" ungkapnya.

Pernyataan Yustinus ini menyusul topik hangat soal tax ratio yang beberapa kali disebut para kandidat calon presiden dan wakil presiden dalam Debat Pilpres kelima tadi malam, Sabtu (13/4/2019). Dalam debat, kandidat calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut idealnya tax ratio Indonesia sebesar 16%.

Mau Tax Ratio 16%? Perlu Tambahan Penerimaan Pajak Rp 663 TFoto: Capres dan Cawapres no urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat mengikuti debat kelima pilpres di Hotel Sultan (AP / Tatan Syuflana)

Pendapatan negara pada tahun 2018 terhadap 2014 naik Rp 278 triliun atau 20%, kata Yustinus. Capaian itu sudah merupakan kemampuan optimal selama empat tahun di tengah stagnasi pertumbuhan ekonomi, pemberian amnesti pajak, moderasi strategi pemungutan, dan pemberian insentif.

"Pemerintah telah memberikan tax expenditure (belanja pajak sebagai insentif) sebesar Rp 154 triliun pada 2017. Pada level ini saja masih timbul problem di lapangan karena pelaku usaha kadang mengeluh tentang beban pajak," ungkapnya.

Dengan kata lain, lanjut Yustinus, untuk menggenjot tax ratio hingga 16% dalam jangka pendek Indonesia hanya bisa mengandalkan kenaikan tarif pajak, bukan penurunan tarif pajak.

"Penurunan tarif pajak dalam jangka pendek akan menurunkan penerimaan, apalagi tingkat kepatuhan kita masih rendah dan basis pajak kita belum bertambah signifikan," ucapnya.


Dalam debat capres kelima, Sabtu malam, kandidat capres-cawapres nomor urut 02 ingin meningkatkan tax ratio menjadi 16% setelah menyatakan akan menurunkan beberapa tarif pajak, yakni tarif PPh, penghapusan PBB rumah pertama, penghapusan pajak sepeda motor dan pembebasan pajak UMKM pelaku bisnis digital selama 2 tahun pertama.

Hal ini, menurut Yustinus menjadi sebuah pernyataan yang kontradiktif.

Saksikan video mengenai strategi pajak kedua pasang calon berikut ini.

[Gambas:Video CNBC]

(prm)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DeJOoX

April 14, 2019 at 11:33PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mau Tax Ratio 16%? Perlu Tambahan Penerimaan Pajak Rp 663 T"

Post a Comment

Powered by Blogger.