Dengan terbitnya aturan ini, maka Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya di bawah Rp 1 miliar akan kembali dikenakan PBB setelah sebelumnya digratiskan. Penggratisan itu merupakan bagian dari kebijakan gubernur terdahulu, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Simak detailnya dalam infografik ini.
http://bit.ly/2GD6uBn
April 25, 2019 at 02:01AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kebijakan Anies Vs Ahok Soal PBB, Pilih yang Mana?"
Post a Comment