Search

Kebijakan Anies Vs Ahok Soal PBB, Pilih yang Mana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259/2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa, dan Rusunami. Anies mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Pergub Nomor 38/2019.

Dengan terbitnya aturan ini, maka Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya di bawah Rp 1 miliar akan kembali dikenakan PBB setelah sebelumnya digratiskan. Penggratisan itu merupakan bagian dari kebijakan gubernur terdahulu, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Simak detailnya dalam infografik ini.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GD6uBn

April 25, 2019 at 02:01AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kebijakan Anies Vs Ahok Soal PBB, Pilih yang Mana?"

Post a Comment

Powered by Blogger.