
Pada 2020 seluruh masyarakat yang punya rumah dan bangunan serta wajib pajak badan yang NJOP-nya mencapai Rp 1 miliar bisa dibebankan PBB lagi.
Simak video berikut ini.http://bit.ly/2IODmZz
April 24, 2019 at 01:16AM
Bagikan Berita Ini
Pada 2020 seluruh masyarakat yang punya rumah dan bangunan serta wajib pajak badan yang NJOP-nya mencapai Rp 1 miliar bisa dibebankan PBB lagi.
Simak video berikut ini.
0 Response to "Anies Ubah Aturan Ahok, Kini PBB DKI Tak Lagi Gratis?"
Post a Comment