Search

Anies Ubah Aturan Ahok, Kini PBB DKI Tak Lagi Gratis?

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmerevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa dan Rusumami.

Pada 2020 seluruh masyarakat yang punya rumah dan bangunan serta wajib pajak badan yang NJOP-nya mencapai Rp 1 miliar bisa dibebankan PBB lagi.

Simak video berikut ini.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2IODmZz

April 24, 2019 at 01:16AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Anies Ubah Aturan Ahok, Kini PBB DKI Tak Lagi Gratis?"

Post a Comment

Powered by Blogger.