Auditor yang mengaudit laporan GIIA adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan yang merupakan Anggota dari BDO Internasional.
Seperti diketahui, kejanggalan pada laporan keuangan Garuda bermula dari laporan keuangan perusahaan yang membukukan laba bersih US$ 809.846 pada 2018 atau setara Rp 11,49 miliar (Kurs Rp 14.200/US$).
Padahal, apabila melihat lebih detail dan komprehensif, perusahaan pelat merah sektor penerbangan itu seharusnya merugi. Namun, situasinya justu berbalik arah 180 derajat.
Pasalnya, total beban usaha yang dibukukan perusahaan tahun lalu mencapai US$ 4,58 miliar, di mana US$ 206,08 juta lebih besar dibandingkan total pendapatan tahun 2018.
Kinerja bottom line atau laba maskapai penerbangan domestik itu berhasil diselamatkan dari satu perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi (MAT) bernilai US$ 239,94 juta.
Perjanjian tersebut terkait pemberian hak royalti atas penyediaan layanan konektivitas dan konten hiburan pada pesawat milik Grup Garuda Indonesia dan Grup Sriwijaya.
![]() |
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto pun membeberkan hasil investigasi yang sudah dilakukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan terhadap auditor maupun KAP yang mengaudit laporan keuangan Garuda.
Berikut petikan wawancara awak media mengenai perkembangan terbaru kejanggalan laporan keuangan Garuda Indonesia pada Jumat (14/6/2019):
Bagaimana hasil investigasi terhadap KAP BDO [auditor laporan keuangan Garuda]?
Kita sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pendalaman terhadap audit yang dilakukan KAP BDO. Karena Garuda adalah perusahaan publik, dia adalah emiten yang terdaftar di pasar modal, sehingga kita masih berkoordinasi dengan OJK.
Karena yang terpenting dari perusahaan publik itu bagaimana pemegang saham minoritas terlindungi secara memadai. Sehingga sanksi yang berkaitan dengan dugaan misalnya kelalaian dalam pelaksanaan audit maupun pemberian opininya, itu perlu bersama OJK di asess. Tapi kalau KAP non-emiten, kita P2P bisa langsung menentukan tindakan baik sanksi atau peringatan maupun pembinaan.
Kesimpulan dari hasil investigasi yang dilakukan P2PK apa?
Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku. Nah tetapi tidak bisa serta merta kita putuskan sanksinya.
Kita terus berkoordinasi dengan OJK agar perusahaan emiten ini, OJK punya asessment baik dari down side risk-nya yang akan dikeluarkan OJK maupun level pelanggarannya dari konteks transparansi dan keterbukaan informasi di perusahaan tbk itu seperti apa. Itu yang di asess oleh OJK.
Berapa lama?
Kita masih menunggu jadwal OJK sebenarnya. Kita akan berkoordinasi. Kita sudah siap. Karena secara kasus, kita sudah melaporkan kepada bu menteri [Sri Mulyani] situasinya. Tapi karna ini emiten, kita masih menunggu koordinai final dengan OJK. Itu keywordnya. Di level teknis sudah.
Kalau KAP non-emiten dari Kementerian Keuangan bisa langsung berikan sanksi?
Itu pasti. Sudah banyak yang langsung kita berikan pembinaan, peringatan sanksi dan seterusnya tergantung level dari pelanggarannya.
Terkait sanksi, penjatuhan hukuman akan seperti apa nanti?
OJK ke perusahaan publiknya, profesi keuangannya dari Kemenkeu. Akuntan dari kita, compliance perusahaan publik itu dari OJK.
Ada indikasi laporan keuangan Garuda diubah oleh auditor?
Jangan terlalu jauhlah. Sudah ya.
(miq/miq)
http://bit.ly/31zh0lK
June 15, 2019 at 05:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penjelasan Utuh Kemenkeu Soal Audit Laporan Keuangan Garuda"
Post a Comment