Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah Nomor. 80 Tahun 2019 tentang perdagangan sistem elektronik. Sehingga pelaku E-Commerce termasuk yang berasal dari luar negeri wajib memiliki bentuk usaha tetap sebagai subjek pajak luar negeri.
Simak pemaparan Erwin Surya Brata mengenai aturan pajak pengusaha online dalam program Profit di CNBC Indonesia (Kamis, 05/12/2019) berikut ini.
https://ift.tt/2E2ri33
December 08, 2019 at 04:11PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Inilah Aturan Main Baru Bagi Pengusaha Online"
Post a Comment