Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah Nomor. 80 Tahun 2019 tentang perdagangan sistem elektronik. Sehingga pelaku E-Commerce termasuk yang berasal dari luar negeri wajib memiliki bentuk usaha tetap sebagai subjek pajak luar negeri.
Simak pemaparan Erwin Surya Brata mengenai aturan pajak pengusaha online dalam program Profit di CNBC Indonesia (Kamis, 05/12/2019) berikut ini.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2E2ri33
December 08, 2019 at 04:11PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Pantas IHSG Tergerus 0,72%, Sepekan Asing Keluar Rp 3,4 T
Jakarta,CNBC Indonesia - Aksi obral saham oleh investor asing menjadi momok bagi Indeks Harga Saham… Read More...
BPH Tetapkan Harga Gas Pipa Rumah Tangga Rp 4.250/m3
Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) telah menetapkan harga jual gas bum… Read More...
Seperti Apa Masa Depan Mobil VW? Ini GambarannyaJakarta, CNBC Indonesia - Transisi menuju elektrifikasi kendaraan merupakan sebuah tantangan ba… Read More...
Pak Jokowi, Kapan Mau Naikkan HPP Gula Jadi Rp 10.500/Kg?Jakarta, CNBC Indonesia - Tepat satu bulan yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar silatu… Read More...
Proyeksi Ekonomi China Dipangkas, Bursa Asia Melemah
Jakarta, CNBC Indonesia - Mayoritas bursa saham utama kawasan Asia mengakhiri perdagangan hari ini,… Read More...
0 Response to "Inilah Aturan Main Baru Bagi Pengusaha Online"
Post a Comment