Search

Maskapai Asing Mau Masuk? Tidak Semudah Itu, Ferguso!

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga tiket pesawat rute domestik di Indonesia yang sudah setinggi langit sempat memunculkan wacana undangan terhadap maskapai asing untuk beroperasi di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung Presiden Joko Widodo sendirilah yang mengusulkan wacana tersebut.

"Beberapa hari lalu Pak Presiden beri saran bahwa berilah kemungkinan satu kompetisi yang lebih baik, kompetisi bisa terjadi apabila penerbangan asing ikut dalam ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengutip detikcom, Senin (3/6/2019).


Usulan tersebut berkaitan dengan iklim industri penerbangan di Indonesia yang kurang persaingan. Pasalnya, setelah Garuda Indonesia bersinergi dengan Sriwijaya Air, praktis industri penerbangan rute domestik di Tanah Air hanya dikuasai oleh dua kelompok raksasa penerbangan.


Sebut saja Garuda Indonesia Group yang menaungi empat maskapai, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, dan Nam Air. Sementara Lion Group menguasai maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

Berdasarkan dataflightradar24, Garuda Group melayani 738 penerbangan domestik/hari dari 10 kota besar di Indonesia. Sementara Lion Group hanya beda tipis, yaitu 779/hari. Adapun maskapai lain, contohnya AirAsia Indonesia hanya melayani 46 penerbangan/hari saja. Terpaut cukup jauh.

Harapannya, dengan adanya kompetitor baru, persaingan dalam industri bisa lebih sehat dan harga tiket turun. Bila benar, maka konsumen yang diuntungkan.


Namun, wacana tidak dapat begitu saja dijalankan. Pasalnya dalam industri penerbangan ada yang namanya asas cabotage yang disepakati dunia dan tertulis dalam Pasal 7 Konvensi Chicago tahun 1994.

Pasal tersebut menetapkan bahwa setiap negara mempunyai hak untuk menolak memberikan izin kepada suatu pesawat udara milik negara lain, yang bermaksud mengambil penumpang, pos, dan kargo dengan mendapat bayaran atau sewa di wilayahnya.

Alhasil asas cabotage telah diterapkan secara internasional di seluruh negara pada industri penerbangan. Hal itu karena angkutan udara merupakan komponen penting dari kekuatan negara. Perhubungan udara dapat menjadi pemersatu bangsa, mendukung keberjalanan pemerintahan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Gampangnya, maskapai asing tidak dapat begitu saja melayani rute domestik di Indonesia. Berbeda dengan penerbangan rute internasional yang dapat bebas dilakoni maskapai asing, seperti yang tertuang dalam Freedoms of The Air.


Sebagai contoh, maskapai asing seperti Singapore Airlines dapat dengan bebas melayani rute Singapura-Bali karena merupakan rute internasional yang melewati wilayah asalnya. Akan tetapi maskapai tersebut tidak bisa melayani rute Jakarta-Bali karena merupakan jalur domestik di wilayah Indonesia.

Prinsip cabotage juga sudah di dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan, yang ditegaskan pada pasal 85. Pasal tersebut menegaskan bahwa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Dengan begitu, pemerintah dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting. Sebab segala urusan perizinan dan prosedur maskapai asing yang berminat melayani rute domestik harus melalui otoritas yang berwenang. Pemerintah juga punya hak penuh untuk menolak memberi izin.

Salah satu alasan yang mungkin menjadi pertimbangan bila pada akhirnya pemerintah menolak untuk memberi izin maskapai asing adalah perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, bertahan di industri penerbangan di Indonesia terbukti bukan perkara mudah. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti mengatakan saat ini kondisi keuangan beberapa maskapai, seperti Lion Air dan AirAsia Indonesia sedang berada dalam tekanan.


"Masih (dimonitor). Kalau dari laporan keuangan sih. Terakhir ya 2018 banyak yang rugi lah," ujar Polana di kantornya, Senin (10/6/2019). "Tak ada yang untung malahan. AirAsia juga, hampir Rp 1 triliun kalau nggak salah ya [kerugiannya]."

Dalam kondisi yang sedemikian rupa, tentunya ruang gerak maskapai lokal akan semakin terbebani dengan kehadiran kompetitor baru.

BERLANJUT KE HALAMAN 2>>>

(taa/taa)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Xfacuo

June 13, 2019 at 02:55PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Maskapai Asing Mau Masuk? Tidak Semudah Itu, Ferguso!"

Post a Comment

Powered by Blogger.