
Meski begitu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aplikator dalam hal ini Grab dan Gojek tidak boleh melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah yang sudah ditentukan.
Tarif ojek online sendiri disusun dari dua komponen, yakni tarif langsung ditentukan Kemenhub dan merupakan jatah para pengemudi (driver) serta tarif tidak langsung yang ditentukan sendiri oleh aplikator dan besarannya maksimal 20% dari total biaya.
Ojek online juga memiliki biaya jasa minimal yang ditentukan langsung oleh Kemenhub. Besarannya adalah Rp 7.000 - Rp 10.000 untuk 4 Km pertama. Besaran tarif ojek online harus disesuaikan dengan zonasi.
Ketika ditanya apakah boleh memberikan diskon ke penumpang sehingga tarif yang didapatkan di bawah batas bawah, Budi Setiyadi menyatakan tidak boleh.
"Tak berarti enggak boleh dong," ujar Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/6/2019).
Contohnya, tarif batas bawah Rp 2.000/km kemudian ada diskon bila menggunakan dompet digital tertentu sebesar Rp 500/Km. Diskon ini tidak bisa digunakan karena bila digunakan maka tarif yang dibayar pelanggan Rp1.500/km lebih rendah dari tarif batas bawah yang telah ditentukan Kemenhub.
Simak video tentang tak jadinya Kemenhub aturan yang larang diskon ojek online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
(roy/prm)
http://bit.ly/2MNNci3
June 14, 2019 at 02:19PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Grab Cs Pakai Tarif Batas Bawah, Diskon Ojol tak Berlaku"
Post a Comment