Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur 879/2019 yang diteken Anies Baswedan pada 24 Mei 2019 lalu. Terbitnya aturan ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya, aturan ini juga dikeluarkan oleh Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Dalam PP 35/2019 telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, dan Pejabat Negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas, seperti dikutip melalui PP tersebut.
Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Anies Baswedan setiap bulan?
Ternyata jika hanya meninjau gaji saja, Anies mendapatkan uang sekitar Rp 8 juta per bulan.
Keputusan Presiden (Keppres) 66/2001 mengatur besaran gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta per bulan, sementara tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp 5,4 juta per bulan. Bila ditotal, besarnya adalah Rp 8,4 juta per bulan.
Tapi tunggu dulu. Uang yang didapatkan Anies tidak hanya segitu.
Pasalnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki hak untuk mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) tergantung besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 109 tahun 2000.
Disebutkan bahwa besaran BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat propinsi yang memiliki PAD lebih dari Rp 500 miliar paling rendah adalah Rp 1,25 miliar. Sementara nilai paling besarnya adalah 0,15% dari PAD.
Hingga Oktober 2017 besaran BPO yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta adalah 0,13% dari PAD, berdasarkan keterangan Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, mengutip detikcom Rabu (22/11/2017).
Adapun pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40.
Artinya, jika tahun ini PAD Jakarta mencapai target sebesar Rp 51 triliun (sesuai Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah 2019), Anies berhak atas BPO sebesar Rp 3,15 miliar setiap bulan. Sementara Wakil Gubernur dapat Rp 2,21 miliar/bulan.
Mengacu PP 109 tahun 2000, biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Penghasilan tambahan yang belum lama ini disetujui oleh Anies diatur dalam Keputusan Gubernur nomor 879 tahun 2019 dengan 9 poin berikut:
Pertama : Memberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada : a. Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Kedua : Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019 dan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Ketiga : Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2019 dan dibayarkan pada bulan Juli 2019 dengan memperhitungkan capaian kinerja pemungutan pajak daerah.
Keempat : Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf b yang didasarkan pada kinerja sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, meliputi : a. penilaian aktivitas dan perilaku kerja; b. serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; c. penilaian aktivitas kerja tambahan.
Kelima : Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam : Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah.
Ketujuh : Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Kedelapan : Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KETIGA, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas.
Kesembilan : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
![]() |
(tas)
http://bit.ly/31IAmoH
June 19, 2019 at 04:23PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gaji Rp 8 Juta/bulan, Berapa Biaya Operasional Gubernur DKI?"
Post a Comment