Dalam Surat Edaran Walikota Bekas yang diterima oleh CNBC Indonesia bahwa dasar penghentian program ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33/2019 tentang Pedoman Oenyusunan APBD 2020 terutama dalam bagian h poin 8.
Isi dari pedoman tersebut adalah Bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.
Dengan terbitnya SE ini maka warga Bekasi akan kembali menggunakan BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pengobatan mulai tahun depan.
Meski demikian, SE tersebut menyatakan bahwa Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
(dob/dob)https://ift.tt/2rmnM0W
December 07, 2019 at 01:51PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kabar Buruk Buat Bekasi, Jamkesda KS-NIK Dihentikan 2020"
Post a Comment