Search

Ampuhkan Aturan Bea Masuk Tekan Impor via E-Commerce?

Jakarta, CNBC IndonesiaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas (Threshold) barang impor via toko online (e-commerce) menjadi US$ 3 atau Rp 45 ribu (kurs Rp 15.000/US$).

Dengan aturan ini, artinya semua barang dengan harga di bawah Rp 45 ribu yang diperjualbelikan melalui e-commerce tak akan dikenakan pajak, tapi bila di atas Rp 45 ribu akan dikenakan bea masuk impor sebesar 7,5%.


"Untuk bea masuk threshold diturunkan US$ 75 ke US$ 3. Ini untuk melindungi saudara kita yang memproduksi mulai dari barang-barang yang diperdagangkan dalam e-commerce seperti sandal, tas, kerajinan tangan, makanan dan sebagainya," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kemenkeu, Senin (23/12/2019).

Heru menjelaskan, ini juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk menekan banjir barang impor yang masuk ke Indonesia melalui e-commerce. Ternyata barang impor ini terbanyak dari China.

"Paling banyak negara China. Ini khusus (tekan impor) barang kiriman atau melalui perusahan e-commerce termasuk impor kantor pos," kata Heru Pambudi.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail bisa menekan impor barang kiriman seberapa banyak. Yang pasti pemerintah melihat selama ini yang di jual di e-commerce banyak di bawah ambang batas US$ 75.

"Dalam mengelola barang kiriman diberikan threshold selama ini US$ 75. Tapi, kami mendapatkan, bahwa sebagian besar daripada CN yang masuk, nilainya di bawah US$ 75. Jadi dari jumlahnya, hampir sebagian besar yakni 98,65% (dari sisi jumlah dokumen yang masuk) dan dari sisi nilai jumlahnya 83,88%. Itulah kenapa bapak-bapak pengusaha banyak berikan masukan kepada kita bahwa memang mereka sendiri dalam operasionalnya merasakan adanya persaingan ketat," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Dengan kata lain, beli barang dari toko online seperti Shopee Cs di atas US$ 3 maka dikenakan Bea Masuk, PPN, PPh.

[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Ssd1p8

December 26, 2019 at 04:37PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ampuhkan Aturan Bea Masuk Tekan Impor via E-Commerce?"

Post a Comment

Powered by Blogger.