Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri resmi menandatangani surat edaran yang memutuskan Upah Minimum Provinsi/ atau UMP pada tahun 2020 akan naik sebesar 8 ,51%. Terkait dengan kebijakan upah minimum, Anneke Wijaya akan menjelaskannya untuk anda.
Simak informasinya dalam program Power Lunch Jumat, 18/10/2019.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2oIOOhP
October 19, 2019 at 04:58PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rezeki Nomplok, Gaji Naik 8,51% Tahun 2020"
Post a Comment