Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan malah sudah diteken tanggal 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Jokowi dalam pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu (30/10/2019).
Dalam pasal 29 Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikamn iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Sementara itu, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis beleid aturan tersebut.
Jokowi pun sebelumnya pernah menyampaikan di balik keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS.
Pernyataan Jokowi mengemuka usai bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh mengeluhkan keputusan pemerintah mengerek naik iuran BPJS Kesehatan yang dianggap akan berpengaruh kepada para buruh.
Kita pertimbangkanlah. Karena kita harus berhitung, berkalkulasi," kata Jokowi merespons permintaan para buruh.
Jokowi menilai, apabila iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan, maka defisit keuangan BPJS pun akan semakin besar. Maka dari itu, permintaan buruh akan kembali dipertimbangkan.
"Kenaikan BPJS tidak kita lakukan, yang terjadi juga defisit besar di BPJS. Semuanya dihitung, semuanya dikalkulasi," kata Jokowi.
(sef/sef)
https://ift.tt/2BWbdeg
October 30, 2019 at 02:17PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 100%"
Post a Comment