Keputusan tersebut seiring dengan ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah diteken tanggal 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Jokowi dalam pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu (30/10/2019).
Dalam pasal 29 Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Sementara itu, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan BPJS Kesehatan itu sifatnya adalah asuransi sosial gotong royong. "Berkali-kali disampaikan yang mampu membayari yang kurang mampu. Ini asuransi sosial. Oleh karena itu kita jalankan," jelas Suahasil di Istana Negara, Jakarta,
Pemerintah tetap mensubsidi iuran untuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya 98 juta orang, dengan menggunakan anggaran APBN. Sementara peserta BPJS Kesehatan kelas I hingga kelas III tetap menanggung iurannya sendiri.
"Kalau untuk pemerintah ya APBN itu membayari PBI yang jumlahnya 98 juta sekitar itu. Dengan tarif yang baru kita akan menghitung, menganggarkan dan membayar dengan tarif tersebut," ungkap Suahasil.
Suahasil mengatakan, pemerintah lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit terhadap BPJS Kesehatan. Dalam audit terungkap harus dilakukan perbaikan keseluruhan, mulai dari tata kelola hingga efisiensi dan penyelenggaraan. Namun perbaikan ini belum cukup dan perlu dilakukan kenaikan tarif.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun meminta seluruh elemen masyarakat memahami keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Menurutnya, masyarakat harus sadar dengan situasi yang terjadi.
"Jadi menurut saya harus terbangun kesadaran bersama. Satu, memahami bahwa subsidi pemerintah untuk BPJS itu sangat tinggi," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta
"Kedua membangun gotong-royonglah. Bersama-sama pemerintah ikut memberikan membantu agar BPJS berjalan," tegasnya.
Moeldoko tak memungkiri, kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah tidak terelakkan. Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat perlu memahami musabab kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Gini lho, ada 107 juta warga negara Indonesia yang mendapatkan subsidi. Full tidak membayar, dibayari pemerintah," katanya.
(sef/sef)
https://ift.tt/36mxEHu
October 31, 2019 at 02:18PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Naik-naik ke Puncak Gunung Iuran BPJS Kesehatan"
Post a Comment