Selain makanan dan minuman, produk lain yang wajib bersertifikat halal di antaranya, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lalu bagaimana alur untuk mendapatkan sertifikat halal?
Hal ini sudah diatur pada Bab V UU 33/2014 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal.
Merujuk pada pasal 29 ayat 1, pertama, disebutkan bahwa pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen, di antaranya, data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.
Setelah itu dipenuhi, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Nah, LPH ini bisa didirikan oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam PP 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 33/2014, syarat pendirian LPH sudah diatur pada pasal 33.
BERLANJUT KE HAL 2 >>>>
(sef/sef)
https://ift.tt/2p7Lk84
October 09, 2019 at 02:26PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Produk RI Wajib Halal, Ini Alur Sertifikasinya"
Post a Comment