Jakarta, CNBC Indonesia- Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2020 sebesar 8,51% ternyata menuai tanggapan bervariasi dari kalangan pekerja maupun kalangan pengusaha. Bagaimana perhitungannya? Benarkah sistem pengupahan di Indonesia terlalu kaku, sehingga berdampak pada kurangnya daya saing pekerja Indonesia di mata Internasional?
Saksikan perbincangan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri bersama dengan Peter Gontha dalam Program IMPACT, hanya di CNBC Indonesia.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2NhieMj
October 23, 2019 at 02:24PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Pembukaan Pasar: Rupiah Melemah ke Rp 14.195/US$
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dib… Read More...
Sentimen ECB hingga Cadev, Simak Saham Pilihan Hari Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar keuangan Indonesia pada perdagangan kemarin diliburkan guna merayak… Read More...
Sri Mulyani, MRT, dan Opsi untuk tak Tinggal di Tengah KotaJakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Mass Rapid Transit atau … Read More...
Mengekor Jepang, Bursa Singapura Koreksi 0,77%
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa saham Singapura yakni Straits Times Index (STI) dibuka minus 0,77% … Read More...
IHSG Dihantui Kabar Buruk dari Eropa dan Profit Taking
Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang akhir pekan ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpeluang aka… Read More...
0 Response to "Dilema Kenaikan UMP 2020"
Post a Comment