Dalam penyelidikan yang dilakukan, MyCC menemukan Grab membuat klausul yang melarang para driver mempromosikan dan mengiklankan perusahaan ride-hailing lain.
"Para driver bukan karyawan mereka, mereka hanya menggunakan aplikasi Grab [untuk menemukan penumpang]. Para driver memiliki mobil mereka sendiri, sehingga mereka harus dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan dengan mobil mereka sendiri," ujar Chief Executive Officer MyCC Iskandar Ismail, seperti dikutip dari The Edge Markets, Jumat (4/10/2019).
"Pelarangan mempromosikan ini akan mendistorsi pasar, karena menciptakan hambatan masuk dan [hambatan] ekspansi bagi pesaing Grab yang ada (eksisting) dan di masa depan."
Iskandar menekankan denda ini belum final. Grab punya waktu 30 hari kerja untuk melakukan pembelaan terhadap hasil penyelidikan. Sebenarnya klausul restriksi tidak masalah bila posisi Grab tidak menjadi pemain dominan di pasar. Tetapi setelah akuisisi Uber Asia Tenggara rampung tahun lalu, Grab menguasai hampir 90% pasar ride-hailing Malaysia.
Dengan penguasaan pasar yang dominan, klausul pelarangan tersebut membuat para kompetitor semakin sulit berkembang.
"Adalah penting hambatan untuk masuk [pasar] bagi pemain baru tetap rendah dan bagi pemain eksisting untuk memiliki kemampuan bertumbuh dan bersaing berdasarkan kemampuan untuk memastikan bahwa persaingan tetap sehat di pasar e-hailing dan pasar terkait lainnya," ujar Iskandar.
"Ini adalah pendapat MyCC bahwa perilaku Grab tidak hanya mempengaruhi pengemudi dan pesaing e-hailing tetapi juga konsumen dalam jangka panjang."
Lanjut ke halaman 2 >>>
(roy/sef)
https://ift.tt/2AGDAMZ
October 04, 2019 at 01:59PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terungkap! Ini Penyebab Grab dihukum Denda Rp 287 M"
Post a Comment