Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019 telah memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna terakhir di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/9/2019).
Dengan demikian, pengesahan RUU KUHP itu di-carry over atau akan menjadi tanggung jawab DPR RI 2019-2024. Kemarin, sebanyak 575 anggotanya pun telah dilantik dalam rapat paripurna.
Penolakan ini ditunjukkan melalui demo yang berlangsung hampir sepekan baik dari kalangan mahasiswa/i hingga pelajar SMA/SMK.
Adapun tokoh-tokoh yang hadir menemui Jokowi terdiri dari cendekiawan, sastrawan, ahli hukum, akademisi, kalangan pengusaha, hingga pelaku seni di tanah air.
Sedangkan, untuk ama tenar yang hadir antara lain Quraish Shihab, Emil Salim, Mahfud MD, Arifin Panigoro, Sudhamek, dan Theodore Permadi Rachmat, hingga Christine Hakim dan Jajang C. Noer.
Berikut penjelasan lengkap Jokowi saat menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta setelah pertemuan tersebut, beberapa waktu lalu:
Baru saja tadi saya mengadakan pertemuan dengan senior-senior saya, dengan guru-guru saya, dan banyak sekali pandangan-pandangan, masukan-masukan yang diberikan kepada saya dalam rangka peristiwa akhir-akhir ini yang terjadi di negara kita.
Berbicara mengenai, pertama mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang utamanya di Sumatera dan Kalimantan, baik menggunakan pembangunan kanal-kanal, kemudian juga water bombing, hujan buatan, kita tahu itu sangat mengurangi titik api di lapangan, dan saya lihat sudah sangat berkurang.
Kemudian, kedua berkaitan dengan RUU KUHP, banyak masukan yang kami terima dan saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya, baik yang berkaitan dengan hukum yang terlalu masuk ke wilayah private. Ini masukan yang baik, berkaitan dengan pasal-pasal lainnya, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden.
https://ift.tt/353yFDR
October 04, 2019 at 02:21PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Simak Pernyataan Lengkap Jokowi Soal Polemik RKUHP dan UU KPK"
Post a Comment