Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama, Sukoso memastikan bahwa aturan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman (Mamin) yang akan berlaku pada 17 Oktober 2019 tidak berlaku bagi produsen produk non halal. Hanya saja produsen diwajibkan untuk memberikan keterangan bahwa produknya non halal dan diharapkan manajemen penjualan juga bisa memisahkan antara produk halal dan non halal.
Lalu seperti bagaimana penerapan aturan halal untuk produk non makanan seperti farmasi dan kosmetik ? Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama, Sukoso dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 3/10/2019).
https://ift.tt/30NL4bv
October 04, 2019 at 03:42PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPJPH Jelaskan Soal Aturan Wajib Halal Bagi Produk NonHalal"
Post a Comment