Search

BPJPH Jelaskan Soal Aturan Wajib Halal Bagi Produk NonHalal

Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama, Sukoso  memastikan bahwa aturan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman (Mamin) yang akan berlaku pada 17 Oktober 2019 tidak berlaku bagi produsen produk non halal.  Hanya saja produsen diwajibkan untuk memberikan keterangan bahwa produknya non halal dan diharapkan manajemen penjualan juga bisa memisahkan antara produk halal dan non halal.

Lalu seperti bagaimana  penerapan aturan halal untuk produk non makanan seperti farmasi dan kosmetik ? Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama, Sukoso dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 3/10/2019).

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/30NL4bv

October 04, 2019 at 03:42PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPJPH Jelaskan Soal Aturan Wajib Halal Bagi Produk NonHalal"

Post a Comment

Powered by Blogger.