Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama, Sukoso memastikan bahwa aturan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman (Mamin) yang akan berlaku pada 17 Oktober 2019 tidak berlaku bagi produsen produk non halal. Hanya saja produsen diwajibkan untuk memberikan keterangan bahwa produknya non halal dan diharapkan manajemen penjualan juga bisa memisahkan antara produk halal dan non halal.
Lalu seperti bagaimana penerapan aturan halal untuk produk non makanan seperti farmasi dan kosmetik ? Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama, Sukoso dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 3/10/2019).
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/30NL4bv
October 04, 2019 at 03:42PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Rajai Kuliner, Ini Rahasia dan Kebiasaan Khusus Ruben OnsuJakarta, CNBC Indonesia - Bermula dari bisnis ayam kekinian yakni Geprek Bensu, nama Ruben Onsu kini… Read More...
Ini Tantangan Prabowo Sebagai Menhan Kata Pengamat Intelijen
Jakarta, CNBC Indonesia- Pengamat Intelijen dan Keamanan Negara, Stanislaus Riyanta optimis kinerja… Read More...
Benny Tjokro Menjawab Jiwasraya: Kok Cuma Hanson?
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro kembali di… Read More...
Menilik Optimisme APBI Pada Hilirisasi Sektor Batu Bara
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra… Read More...
Pak Anies, Nih Kata Ahok Soal Revitalisasi Monas
Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevitalisasi kawasan … Read More...
0 Response to "BPJPH Jelaskan Soal Aturan Wajib Halal Bagi Produk NonHalal"
Post a Comment