Search

Ini Siasat Ditjen Pajak Tutupi Potential Loss Omnibus Law

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan Omnibus Law Perpajakan akan bisa berlaku pada 2020 mendatang. Dalam aturan komprehensif yang tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan tersebut, pemerintah bakal merelaksasi beberapa jenis pajak guna menarik investor.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan adanya relaksasi dalam Omnibus Law Perpajakan tersebut sudah pasti berisiko pada hilangnya penerimaan pajak atau potential loss.

Oleh karena itu, pihaknya mengklaim sudah punya strategi khusus untuk bisa menghadirkan basis-basis objek dan subjek pajak baru guna mengantisipasi potential loss tersebut.


"Waktu tarif turun, penerimaan akan turun. Sekarang bagaimana mencari kompensasinya? Salah satu di antaranya perluasan basis lewat e-commerce, kalau kita letakkan sebagai pemungut PPN [Pajak Pertambahan Nilai] kan jadi basis baru tuh," ujar dia di kantornya, Selasa (10/12/2019) malam.

Pasalnya, kata Suryo dalam Omnibus Law Perpajakan itu nantinya pemerintah bakal mengatur mengenai pajak perusahaan digital.

Sebelumnya, sebuah badan usaha harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) agar bisa dikenakan pajak. Dengan demikian, selama perusahaan tersebut digunakan oleh penduduk Indonesia dan melakukan kegiatan dengan nilai ekonomi di Indonesia, perusahaan tersebut bisa memungut PPN kepada penggunanya.

Perusahaan digital tersebut juga harus membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

"Jadi penyelenggara TV asing, selama ini enggak pernah bayar PPN, nanti kita minta tolong dalam tv asing itu tolong pungutin dan setorin. Jadi sama-sama, nonton TV asing sama TV dalam negeri, sama-sama bayar PPN," ujar dia.

"Kedua, berkaitan dengan e-commerce bagaimana memakai tanda kutip penghasilan dia di Indonesia. Karena dia berkegiatan di Indonesia, pasti kita minta bagian pajak yang berasal dari sini. Seberapa besar [pungutan pajaknya], itu yang akan didiskusikan," ujar Suryo.

Pemerintah juga berencana meringankan bunga denda perpajakan.

Sebelumnya, apabila wajib pajak membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar maka akan dikenakan sanksi 2% per bulan. Dalam 24 bulan, sanksi itu memberatkan karena dapat mencapai 48 %. Hal tersebut membuat wajib pajak kian enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kendati demikian, dalam Omnibus Law, sanksi per bulan akan diturunkan pro rata, yaitu berdasarkan suku bunga acuan di pasar.

Untuk mereka yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakan, sanksi yang sudah dikurangi tersebut bakal ditambah bunga sebesar 5% hingga 10%.

Foto: Dirjen Pajak Suryo Utomo (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)

"Kemudian melakukan pembetulan [SPT] dengan besaran yang lebih rendah akan meng-encourage basis baru, muncul juga sebetulnya," jelas Suryo.

"Secara kalkulasi belum berhitung [potential loss] karena susah, di sisi lain dikompensasi oleh basis pajak baru jadi paling tidak coba mendudukkan bahwa yang bayar pajak lebih besar lagi," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam Omnibus Law pemerintah akan menurunkan PPh Badan yang saat ini 25% menjadi 20% secara bertahap. Pada 2021 akan diturunkan menjadi 22% dan 20% pada 2023.

Perusahaan tercatat di pasar modal juga akan ditambahkan penurunan PPh sebesar 3% selama 5 tahun sejak penawaran perdana saham atau IPO (Initial Public Offering). Pajak dividen juga akan dihapus dari sebelumnya dikenakan 25%, serta masih banyak lagi insentif perpajakan yang disiapkan.

Tahun depan, target penerimaan pajak tetap bertumbuh meskipun hanya tumbuh 4,12% dari target 2019 atau sebesar Rp 1.642,57 triliun.

Simak penerimaan pajak saat ini, tercapaikah?

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/35c8fPQ

December 11, 2019 at 04:39PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Siasat Ditjen Pajak Tutupi Potential Loss Omnibus Law"

Post a Comment

Powered by Blogger.