Search

Mantap Pak Jokowi! Iuran Tak Naik, Manfaat Jamsostek Nambah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekerja Indonesia yang selama ini menggunakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan yang kini sudah berganti nama jadi BP Jamsostek dipastikan mendapatkan manfaat lebih.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang perubahan atas PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, seperti dikutip melalui beleid aturan tersebut.

Lantas, apa saja sih manfaat lebih yang diterima pekerja? Berikut rangkumannya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (25/12/2019) :


Biaya Kecelakaan Ditanggung Sampai Sembuh
Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, pekerja yang mengalami kecelakaan akan ditanggung sampai sembuh berapa pun biayanya untuk kebutuhan medis.

Homecare & Pemeriksaan Diagnosa

Dalam penambahan manfaat JKK, ada ketentuan mengenai perawatan di rumah alias homecare. Adapun biaya yang diberikan tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 20 juta per tahun.

Sementara itu pemeriksaan diagnostic dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas.

Biaya Transportasi Kecelakaan Naik

Manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta.

Sementara itu biaya transportasi angkutan laut yang membawa pasien yang mengalami kecelakaan naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Beasiswa
Sebagai tulang punggung keluarga tentunya harus bertanggung jawab secara penuh terhadap pendidikan anak. Namun bagaimana jika mengalami kecelakaan saat bekerja, dan mengalami cacat total, bahkan ada risiko meninggal dunia.

Jangan khawatir, dalam perubahan PP 44 tahun 2015, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya beasiswa untuk setiap jenjang. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.

Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Sebelumnya beasiswa hanya dibatasi Rp 12 juta untuk setiap peserta, tidak memperhitungkan jumlah anak. Namun nantinya beasiswa akan diberikan untuk dua orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya besaran jumlah beasiswa ditentukan tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua
, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.


Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2ru3QcA

December 25, 2019 at 02:05PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mantap Pak Jokowi! Iuran Tak Naik, Manfaat Jamsostek Nambah"

Post a Comment

Powered by Blogger.