Search

Kado Natal Jamsostek Jokowi, dari Transport Naik ke Beasiswa

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan yang kini menjadi BPJAMSOSTEK dipastikan punya manfaat lebih. Ini sudah berlaku sejak 2 Desember 2019 kemarin untuk semua pekerja Indonesia yang selama ini menggunakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang perubahan atas PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, seperti dikutip melalui beleid aturan tersebut.

Adapun beberapa manfaat tersebut seperti yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (25/12/2019) antara lain:

1. Biaya Kecelakaan Ditanggung Sampai Sembuh
Berdasarkan peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), pekerja yang mengalami kecelakaan akan ditanggung sampai sembuh, berapa pun biayanya untuk kebutuhan medis.


2. Homecare & Pemeriksaan Diagnosa
Selanjutnya penambahan manfaat JK lainnya adalah ketentuan mengenai perawatan di rumah alias homecare. Adapun biaya yang diberikan tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 20 juta per tahun.

Sementara itu pemeriksaan diagnostic dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas.

3. Biaya Transportasi Kecelakaan Naik
Manfaat JKK juga ditingkatkan untuk biaya transportasi yang berguna mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi ini naik dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta.

Sementara itu biaya transportasi angkutan laut yang membawa pasien yang mengalami kecelakaan naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

4. Beasiswa
Dalam perubahan PP 44 tahun 2015, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya beasiswa untuk setiap jenjang. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.

Hal ini tentunya sebagai antisipasi apabila sebagai tulang punggung keluarga jika mengalami kecelakaan saat bekerja, dan mengalami cacat total, bahkan ada risiko meninggal dunia.

Dengan aturan ini, tak ada lagi anak-anak putus sekolah karena orang tua cacat atau meninggal karena kecelakaan kerja.

Sebelumnya beasiswa hanya dibatasi Rp 12 juta untuk setiap peserta, tidak memperhitungkan jumlah anak. Namun nantinya beasiswa akan diberikan untuk dua orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya besaran jumlah beasiswa ditentukan tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Adapun pengajuan klaim beasiswa ini bisa dilakukan setiap tahun. Sementara bagi anak dari peserta yang belum sekolah, manfaat tersebut akan diberikan pada waktunya, yaitu saat masuk sekolah.

Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

5. Tambahan Manfaat Lainnya
Revisi aturan ini juga termasuk penambahan beberapa manfaat dari JKK yakni santunan cacat total tetap pun naik dari Rp 6 juta, menjadi 12 juta untuk 24 bulan.

Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta per 24 bulan.

Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja saja, tetapi juga program jaminan kematian. Santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta. Untuk biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/34VwctZ

December 25, 2019 at 05:56PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kado Natal Jamsostek Jokowi, dari Transport Naik ke Beasiswa"

Post a Comment

Powered by Blogger.