Jika harga di bawah US$ 619 per ton, namun di atas US$ 570 per ton maka pungutan ekspor yang dikenakan hanya separuhnya, atau US$ 25 per ton.
Direktur Utama
Dono Boestomi mengatakan mulai tahun depan dana pungutan tersebut akan dialokasikan untuk masuk ke pasar surat berharga negara (SBN) sehingga meningkatkan dana kelolaan."Per 1 Januari harusnya kami sudah mulai menghimpun dana lagi," kata Dono, Kamis (19/12/2019).
Kurang lebih dana yang dialokasikan di tahap awal Rp 2 triliun. Meski demikian dia masih enggan menjelaskan mekanisme alokasi tersebut, dan akan mengikuti kebijakan yang ada.
Sebelumnya menurut Dono, BPDPKS pernah "dipaksa" untuk masuk ke SBN dengan perkiraan alokasi Rp 2 triliun, namun belum terlaksana. Dengan begitu perhitungan Rp 2 triliun menurut dia seharusnya aman bagi BPDPKS untuk disisihkan.
"Kalau kurang nanti bisa menaikan tarifnya atau pungutannya, atau dari dana kelolaan, ini seperti endowment fund," kata Dono.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana BPDP-KS Kabul Wijayanto mengatakan selama ini pihaknya belum ikut serta dalam investasi di surat berharga negara karena masih memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan. menurutnya masih belum bisa dipastikan pengaturan portofolionya karena harus mengikuti ketentuan yang ada.
"Kami akan ikuti ketentuannya semua tapi ke surat utang, apakah nanti surat utang negara atau korporasi nanti belakangan," katanya.
BPDPKS memilih baru masuk 2020 ke pasar surat berharga negara karena masih ada persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi tata kelola, dan izin dari Kementerian Keuangan.
"Apakah Rp 2 triliun akan dibagi-bagi, nanti menyesuaikan yang pasti harus lebih tinggi return dari pagu utamanya," katanya. (hps/hps)
https://ift.tt/34GufBr
December 20, 2019 at 03:36PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dana Pungutan Sawit Bakal Masuk ke Obligasi Pemerintah"
Post a Comment