Search

Daftar Terbaru, 125 Fintech Ilegal yang Disikat OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi, serta penawaran melalui sms.

"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telag terdaftar di OJK atau belum," ujar Tongam melalui siaran resminya, Selasa (3/12/2019).

Tongam berjanji pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah fintech terkait.

Selain itu, kata Tongam melanjutkan, dirinya juga bersama asosiasi fintech akan mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal.

"Dengan memperbanayak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech P2P lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi," tuturnya.

"Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech P2P lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

Untuk diketahui, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

Dengan demikian total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Berikut Daftar 125 Fintech Ilegal

Foto: p2p lending ilegal desember (1)
Foto: p2p lending ilegal desember (2)
Foto: p2p lending ilegal desember (3)
Foto: p2p lending ilegal desember (4)
Foto: p2p lending ilegal desember (5)
Foto: p2p lending ilegal desember (6)
Foto: p2p lending ilegal desember (7)
Dalam kesempatan terpisah, sebagai bagian dari hak jawab, Victoria Christa, Brand Communications Manager PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) mengatakan perusahaannya merupakan perusahaan efek yang didirikan dan melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek reksa dana, bukanlah perusahaan pembiayaan peer to peer lending (P2P).

"Saat ini, kami sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Kemkominfo. Oleh karena itu, tidak tepat apabila bidang usaha kami dikategorikan sebagai peer-to-peer lending, sebagaimana dimuat dalam berita tersebut. Status perizinan & pendaftaran kami di OJK dapat dilihat di situs OJK https://ift.tt/2Yfl6yb" ujar Victoria dalam rilisnya.

Menurut dia, OJK telah menyadari kesalahpahaman ini dan telah menyarankan agar Ajaib mengirimkan klarifikasi kepada media. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/34QKz3q

December 04, 2019 at 03:31PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Daftar Terbaru, 125 Fintech Ilegal yang Disikat OJK"

Post a Comment

Powered by Blogger.