Jakarta, CNBC Indonesia- Menanggapi kasus First Travel, Koordinator Advokasi BPKN, Rizal E. Halim menyebutkan bahwa BPKN telah memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait termasuk Kementerian Agama sejak tahun 2016. Hanya saja rekomendasi yang diberikan BPKN tidak dijalankan membuat aduan terkait travel umroh ini semakin besar. Selain itu BPKN juga menolak keputusan aset First Travel dikembalikan ke negara, karena sesuai dengan UU No.88 tahun 1999 maka jika aset dikembalikan ke negara maka tidak ada jaminan dalam pemulihan hak konsumen.
Selengkapnya saksikan dialog Monica Chua dengan Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 17/12/2019)
https://ift.tt/2PGCHwa
December 21, 2019 at 05:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPKN Tolak Keputusan Aset First Travel Dikembalikan"
Post a Comment