Search

BPKN Tolak Keputusan Aset First Travel Dikembalikan

Jakarta, CNBC Indonesia- Menanggapi kasus First Travel, Koordinator Advokasi BPKN, Rizal E. Halim menyebutkan bahwa BPKN telah memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait termasuk Kementerian Agama sejak tahun 2016. Hanya saja rekomendasi yang diberikan BPKN tidak dijalankan membuat aduan terkait travel umroh ini semakin besar. Selain itu BPKN juga menolak keputusan aset First Travel dikembalikan ke negara, karena sesuai dengan UU No.88 tahun 1999 maka jika aset dikembalikan ke negara maka tidak ada jaminan dalam pemulihan hak konsumen.

Selengkapnya saksikan dialog  Monica Chua dengan Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 17/12/2019)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2PGCHwa

December 21, 2019 at 05:44PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPKN Tolak Keputusan Aset First Travel Dikembalikan"

Post a Comment

Powered by Blogger.