Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan topik pembahasan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian di Kantor Presiden.
"Pak Presiden meminta kabinet untuk membuat peraturan perundang-undangan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perananan UMKM dan meningkatkan iklim investasi," ungkap Sri Mulyani Jumat lalu.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan insentif perpajakan yang akan pemerintah berikan tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) omnibus law khusus perpajakan, yang terbagi dalam beberapa kelompok.
Insentif pajak yang diberikan meliputi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri, hingga strategi menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix.
https://ift.tt/2OHg60P
November 25, 2019 at 03:02PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jurus Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Netflix dan Lainnya"
Post a Comment