Search

UMK Jabar Tertinggi, Buruh Protes: Pengusaha Mau Tutup Pabrik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh memprotes persetujuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 Jawa Barat oleh Gubernur Ridwan Kamil dengan hanya surat edaran. Mereka mengecam keputusan Ridwan Kamil yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020.

Alasan buruh karena dengan Ridwan Kamil hanya menyetujui kenaikan UMK 2020 Jabar dengan surat edaran, sehingga ada ruang bagi pengusaha bisa tak mematuhi atau ada ruang negosiasi dengan buruh soal pelaksanaan UMK 2020.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Deddy Widjaya menegaskan pengusaha akan mematuhi surat edaran gubernur soal UMK. Ia berharap buruh tak memandang berlebihan dengan menduga-duga pengusaha tak akan patuh melaksanakan UMK 2020 yang baru, meski berdasarkan surat edaran gubernur saja.


Deddy yang menyampaikan dengan nada sindiran, menegaskan bagi pengusaha secara prinsip sangat mudah saja, sebab bila memang tak sanggup bayar UMK 2020, pilihannya bisa menutup pabrik. Ia bilang tantangan tahun depan sangat berat, belum ada kepastian apakah pengusaha dapat orderan dari para pembeli, yang akan mempengaruhi kinerja perusahaan di 2020.

"Ya kalau tak mematuhi, tinggal tutup (pabrik) saja. Kalau rugi, tutup aja, gampang saja kalau pengusaha sih," kata Deddy kepada CNBC Indonesia, Senin (25/11).

Ia bilang antara Apindo dan serikat pekerja sering beda pendapat itu hal yang wajar, maka pemerintah bisa jadi wasitnya. Deddy juga menegaskan, pengusaha terbuka untuk ruang dialog dengan para buruh.

"Ini kan UMK baru dikeluarkan, nanti jalan Januari 2020. Jangan buruh overestimate dulu," katanya.

Deddy memang mengakui pada 14 November lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat mengenai pedoman pembahasan dan penetapan rekomendasi nilai UMK 2020 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK).

Pada salah satu poin itu, disebutkan "bagi Kabupaten/Kota yang nilai UMK Tahun 2019 lebih besar daripada nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, diusahakan agar tidak membahas dan tidak menetapkan rekomendasi nilai UMK Tahun 2020"

Hal ini lah yang dianggap buruh bahwa surat edaran gubernur dan surat dari Apindo satu napas soal UMK 2020. Namun, Deddy menegaskan Apindo tak mungkin bisa menekan gubernur.

"Ya surat itu kan agar tak keluar dari koridro hukum yan berlaku. Apindo hanya mengingatkan, agar gubernur jadi wasit yang adil. Nggak mungkin kita memengaruhi gubernur, gak mungkin, tapi kalau buruh bisa demo kan," kata Deddy.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020.

Menurutnya, mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran. Dengan hanya menggunakan surat edaran, maka pengusaha tak ada kewajiban untuk mematuhi nilai pembayaran UMK 2020 Jabar yang sudah disetujui gubernur.

"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (22/11).

Gubernur Ridwan Kamil memang sebatas setuju dengan daftar UMK 2020 yang diajukan oleh dewan pengupahan Jawa Barat. Salah satu UMK yang disetujui adalah UMK Kabupaten Karawang yang mencapai Rp 4,59 juta, yang merupakan tertinggi di Indonesia. Ia menegaskan surat edaran secara prinsip sama saja dengan ketetapan gubernur.

"Sebenarnya sama saja," kata Gubernur Ridwan Kamil saat ditemui di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jend. Sudirman Gg. Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).

Namun, ia menjelaskan mengenai hal keputusannya tersebut. Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, penggunaan surat edaran tersebut memperhatikan soal kesanggupan industri padat karya dalam memenuhi UMK yang diberlakukan. Selama ini industri padat karya yang banyak memakai tenaga kerja manusia pusing tujuh keliling bila UMK naik tinggi. Di Banten, industri alas kaki memilih angkat kaki ke Jateng karena upah yang terlalu tinggi di Banten.

Emil menganggap keputusannya dalam surat edaran UMK 2020 Jabar diharapkan mampu menjaga industri padat karya di Jabar. Keputusan untuk menghindari pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau industri pindah dari Jabar atau bahkan tutup.

UMK Jabar Tinggi, Buruh Protes: Pengusaha Mau Tutup PabrikFoto: Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (ist)
UMK Jabar Tinggi, Buruh Protes: Pengusaha Mau Tutup PabrikFoto: Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (ist)
UMK Jabar Tinggi, Buruh Protes: Pengusaha Mau Tutup PabrikFoto: Asosiasi Pengusaha Indonesia (ist)
(hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/33fRstn

November 26, 2019 at 03:39PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UMK Jabar Tertinggi, Buruh Protes: Pengusaha Mau Tutup Pabrik"

Post a Comment

Powered by Blogger.