Jakarta, CNBC Indonesia- Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menjelaskan revisi aturan terkait IMB dan Amdal yang terangkum dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemudahan berinvestasi. Dimana saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan aturan IMB akan dihapus atau digantikan dengan aturan lain.
Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Himawan Arief Sugoto dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 27/11/2019)
https://ift.tt/2DriweZ
November 30, 2019 at 04:13PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Regulasi IMB Dihapus Untuk Permudah Investasi, Benarkah?"
Post a Comment