Kominfo mengusulkan hal ini dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Saat ini KPI hanya bisa memberikan sanksi kepada stasiun televisi berupa teguran dan denda.
"Iya betul rencananya (pencabutan izin program). Tapi draft ini ada di DPR. Kami belum tahun detil. Ini DPR yang tahu," ujar Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/11/2019).
Sebelumnya, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan dalam UU Penyiaran baru Kominfo ingin menguatkan fungsi dan peran KPI. Salah satunya dengan kewenangan untuk mencabut izin program.
"Selama ini dalam pengawasan penyiaran KPI hanya sanksi dan denda [pada siaran bermasalah] tidak ada keputusan cabut dan banding. Kami usulan dalam UU Penyiaran baru KPI memiliki otoritas mencabut izin program TV bermasalah dan bila stasiun TV keberatan bisa banding dipengadilan," ujarnya dalam sebuah diskusi di Bogor, Senin (25/11/2019).
"Tetapi KPI hanya masalah program TV bermasalah kalau menyangkut frekuensi televisi masih di tangan Kominfo."
Penguatan KPI lainnya, lanjut Geryantika, Kominfo mengusulkan perbaikan struktur dari KPI. Jika sekarang struktur KPI setara dengan Eselon II, dalam UU Penyiaran baru Kominfo mengusulkan dinaikkan menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen).
"Jika usulan ini dimasukkan ke UU Penyiaran baru maka KPI akan lebih baik dalam struktur dan anggarannya," jelas Geryantika.
(roy/roy)
https://ift.tt/2rpXquy
November 26, 2019 at 03:19PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Respons KPI Soal Usulan Bisa Cabut Izin Acara TV Bermasalah"
Post a Comment