Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan adanya dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk periode 2014-2018. Dugaan tindak korupsi ini dilakukan melalui produk Bancassurance dan Aliansi Strategis dengan menawarkan bunga yang dinilai cenderung di atas rata-rata.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta M. Nirwan Nawawi mengatakan hal ini didasarkan atas banyak pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Kejaksaan.
Sebab, dari produk dengan bunga yang terbilang tinggi di kisaran 6,5%-10% tersebut, Jiwasraya berhasil mengumpulkan premi senilai Rp 53,27 triliun.
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," kata Nirwan dalam siaran persnya, Kamis (28/11/2019).
Berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 November 2018.
Dari hasil penyelidikan ini telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Dalam tahap penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti dan telah meminta penunjukan ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara.
Sebelumnya Kementerian BUMN sudah melaporkan adanya indikasi terjadinya tindakan curang (fraud) Jiwasraya ke Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan setelah Kementerian BUMN melakukan review terhadap laporan keuangan yang dikelola tidak transparan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, proses investigasi akan dilakukan Kementerian BUMN bersama Kejaksaan Agung bila terbukti ada oknum dari manajemen Jiwasraya yang melakukan fraud.
Namun, ia masih enggan menyebutkan apakah kecurangan tersebut dilakukan manajemen lama Jiwasraya.
"Saat ini kita sudah bicara dengan Kejaksaan Agung bahwa kita memang akan lakukan investigasi dan tentunya kalau memang ada bukti memang dari masa lalu ada oknum yang melakukan fraud, penggelapan, harus kita kejar," ujar Tiko, panggilan akrabnya, Kamis malam (14/11/2019) di Jakarta.
Anak usaha Jiwasraya berpotensi dicaplok asing
(tas/tas)
https://ift.tt/2pWjcWn
November 28, 2019 at 03:52PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wah! Kejaksaan Temukan Ada Dugaan Tindak Korupsi di Jiwasraya"
Post a Comment