Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur perundangan. Sebab, para artis dan Youtuber merupakan subjek pajak domestik yang memiliki penerimaan di atas Rp 1 miliar.
"Sudah ada di DJP (list), sudah masuk ke KPP masing-masing. Pokoknya yang di atas Rp 1 miliar kita punya, memang belum semua ada datanya," ujarnya di Komplek TVRI, Senin (25/11/2019).
Foto: CNBC Indonesia
|
Irawan menekankan, pihaknya dalam tahap awal akan melakukan pemeriksaan terkait data nasabah yang diterima. Apakah saldo tabungan tersebut berasal dari tabungan pada tahun yang sama atau tidak.
"Prosedurnya sama, kita akan analisis datanya dulu, apakah saldo tabungannya itu penghasilan di tahun yang sama semua atau tidak dan apakah sudah dilaporkan di SPT nya apa belum," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, jika nantinya data yang ditemukan belum dilaporkan SPT nya maka akan dilakukan sosialisasi.
"Kita nanti sosialisasi dulu lah. Sudah sampai KPP, tapi di KPP belum masuk semua, bertahap lah. Enggak langsung periksa tapi kita lebih ke pada cek lagi SPT nya, ada penghasilan belum dilaporkan apa gimana," jelasnya.
(dru)
https://ift.tt/2OCXAXi
November 26, 2019 at 02:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditjen Pajak Kejar Artis yang Pamer Saldo ATM di Atas Rp 1 M"
Post a Comment