Search

KPI Bisa Ikut 'Awasi' Konten Netflix dan YouTube Tapi...

Jakarta, CNBC IndonesiaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) berniat untuk ikut mengawasi konten-konten di layanan multiplatform seperti Netflix dan YouTube. Bisakah hal ini dilakukan dalam Undang-Undang Penyiaran baru?

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan tidak mungkin KPI ikut awasi lembaga multiplatform seperti Netflix dan YouTube. Dalam usulan Kominfo untuk RUU Penyiaran KPI bisa memberikan rekomendasi soal konten di lembaga multiplatform ini.


"Mekanismenya seperti sekarang ini saja. KPI memberikan rekomendasi kepada Kominfo acara-acara yang melanggar aturan. Kemudian Kominfo meneliti rekomendasikan tersebut dan mengambil tindakan, jadi tidak mencabut izin acara," ujarnya dalam sebuah diskusi di Bogor, Senin (25/11/2019).

"Yang dipakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sekarang bisa dan lebih mudah take down (mencabut) acara yang melanggar aturan di YouTube dan Netflix dengan aturan itu."

Asal tahu saja, revisi UU Penyiaran masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. UU anyar ini akan menjadi inisiatif Komisi I-DPR RI. Untuk revisi aturan penyiaran Kominfo memiliki beberapa usulan untuk menguatkan KPI.

Pertama, memberikan kewenangan bagi KPI untuk mencabut program televisi yang dianggap melanggar aturan seperti mengandung konten pornografi. Saat ini KPI hanya memiliki kuasa memberikan sanksi berupa teguran dan denda.

Kedua, audit lembaga rating televisi. KPI akan memiliki wewenang untuk mengoreksi metode rating yang selama ini dipermasalahkan. Ketiga, penguatan struktur KPI dengan menaikkannya dari Eselon II menjadi setara Direktorat Jenderal (Ditjen).

[Gambas:Video CNBC]

(roy/sef)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2rneWQa

November 26, 2019 at 02:14PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPI Bisa Ikut 'Awasi' Konten Netflix dan YouTube Tapi..."

Post a Comment

Powered by Blogger.