"Kita minta gubernur mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitasi perundingan UMSK," kata Ketua Aliansi Buruh Jabar Asep Sudrajat, saat menggelar demo di Gedung Sate, Senin (2/12).
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa konsep Upah Minimum Provinsi (UMP) harusnya sudah tidak diperlukan kecuali untuk DKI Jakarta, jadi daerah lainnya cukup dengan penetapan UMK dan UMSK termasuk di Jabar. Dengan kata lain, UMSK 2020 bagi buruh harus tetap ada.
"UMSK sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan, jadi tidak bisa dihilangkan. UMSK bertujuan memberikan rasa keadilan bagi pekerja yaitu bagi industri yang mempunyai keuntungan besar dan mempunyai nilai tambah bagi negara maka wajar bila dapat upah yang lebih layak dengan nilai lebih besar dari UMK seperti industri pertambangan, otomotif, elektronik, perbankan, logam dan lain-lain," katanya kepada CNBC Indonesia.
Ia mengatakan biasanya industri-industri tersebut berada di wilayah dengan kawasan industri nya besar seperti di Jakarta Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Batam, Kota Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan dan lain-lain.
"Sehingga dibutuhkan diterbitkannya UMSK," katanya.
https://ift.tt/352tX8Y
December 07, 2019 at 04:28PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Upah Minimum di Jawa Barat Bakal Tembus Rp 5 Juta, Benarkah?"
Post a Comment