
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger pada 26 Juli 2019 lalu.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Kataloger adalah orang membuat daftar koleksi sebuah pusat dokumentasi atau beberapa pusat dokumentasi yang disusun menurut sistem tertentu.
Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Besaran tunjangan mulai dari Rp 300.000 sampai Rp 1.260.000
Tunjangan Kataloger yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
https://ift.tt/34bBKA3
December 12, 2019 at 04:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nikmat PNS: Tunjangan Ok, Kerja di Rumah, Boleh Batal Dinas"
Post a Comment