Search

Grup MNC Ambilalih 3 Obligasi Gagal Bayar TPS Food

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten Grup MNC, PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) mengambilalih porsi portofolio surat utang gagal bayar (default) yang dimiliki PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food yakni Obligasi TPS Food 1 Tahun 2013, Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016.

Direktur Utama BCAP Wito Mailoa mengatakan langkah cepat tersebut dilakukan sebagai komitmen menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen anak usaha Perseroan, PT MNC Asset Management (MAM).

"Sebagai wujud komitmen kami untuk menyelesaikan permasalahan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik untuk para nasabah MAM, Perseroan bertanggung jawab untuk mem-bail-out porsi AISA," kata Wito Mailoa dalam keterangan resmi dikutip CNBC Indonesia, Jumat (20/12/2019).


Lebih lanjut, Wito mengatakan setelah menerima surat imbauan dari OJK mengenai masalah kepemilikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan penempatan investasi pada efek yang default dan efek yang saat ini sedang dalam proses restrukturisasi, perseroan bergerak cepat menangani masalah tersebut.

"BCAP sebagai pemegang saham MAM memutuskan mengambilalih obligasi AISA dengan nilai buku. Ini merupakan bentuk komitmen BCAP untuk menjaga nama baik perusahaan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) 17 Juli 2018, direksi lama TPS Food mengungkapkan bahwa posisi kas dan setara kas perusahaan per tanggal 26 Juni 2018 belum memadai untuk membayar bunga obligasi dan sukuk yang jatuh tempo 19 Juli 2018.


Sebelumnya, perseroan juga gagal membayar bunga Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 30,75 miliar, dan fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 15,37 miliar. Dua instrumen utang senilai total Rp 46,12 miliar ini semestinya dibayarkan oleh TPS Food pada 5 Juli 2018.

Dampak peliknya persoalan perusahaan, anak usaha AISA yang sudah ditutup yakni PT Dunia Pangan dan tiga anak usaha Dunia Pangan (cucu perusahaan TPS Food) yakni PT Jatisari Srirejeki, PT Indoberas Unggul dan PT Sukses Abadi Karya Inti dinyatakan pailit karena tidak mampu membayar kewajiban kepada pemegang obligasi.

Terkait dengan posisi investasi ini, Wito menjelaskan, MNC Asset juga melakukan berbagai perbaikan dan penyesuaian atas komposisi portfolio efek agar memenuhi ketentuan pasal 6 angka 1 huruf d dan j POJK 23 dan pasal 16 POJK 19.

Perusahaan aset manajemen ini juga menyesuaikan valuasi atas Efek Obligasi Sumberdaya Sewatama I Tahun 2012 Seri B dan Sukuk Ijarah Sumberdaya Sewatama I tahun 2012.

MAM mengklarifikasi bahwa adanya kelebihan porsi persentase pada portofolio reksa dana konvensional lebih dari 10% dan reksa dana syariah lebih dari 20% serta kepemilikan efek terafiliasi lebih dari 20%, bukan dengan sengaja, melainkan lebih disebabkan oleh perubahan harga pasar dari portofolio dan perubahan Asset Under Management (AUM) dari reksa dana tersebut yang mengakibatkan beberapa reksa dana melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

"Selama 19 tahun berdiri, MAM selalu dan senantiasa memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MAM segera menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengutamakan kepentingan dari para nasabah MAM," kata Direktur Utama MAM Frery Konjongian, dalam keterangan tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, OJK menemukan pelanggaran aturan porsi portofolio investasi reksa dana di dalam tujuh produk MNC Asset Management. Hal itu merupakan isi dari surat OJK bernomor S-1542/PM.21/2019 tertanggal 16 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari.

Surat itu menyatakan ada tiga pelanggaran yang ditemukan pada perusahaan manajer investasi yang mengelola reksa dana senilai Rp 6,01 triliun per November tersebut.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2SalPzD

December 20, 2019 at 06:31PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Grup MNC Ambilalih 3 Obligasi Gagal Bayar TPS Food"

Post a Comment

Powered by Blogger.