Search

Besok BBN DKI Naik Jadi 12,5%, Beli Motor-Mobil Makin Mahal

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi 12,5% dari sebelumnya 10%. Ketentuan efektif berlaku 11 Desember 2019.

Pertimbangannya, tarif lama belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang berujung pada kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Ketentuan baru BBNKB ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 6/2019 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB. Dengan aturan baru ini, secara tak langsung pembeli kendaraan baru ber-KTP DKI Jakarta akan mengeluarkan biaya lebih, karena harga kendaraan seperti motor atau mobil menjadi lebih mahal dari sebelumnya.

"Bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor," bunyi bagian menimbang Perda tersebut.

Sesuai pasal 1 ayat 1, wajib pajak BBNKB adalah orang pribadi, badan dan lembaga negara dan instansi lainnya. Lalu, pasal 1 ayat 2 mengubah bunyi pasal 7 dari beleid lama di mana itu merupakan besaran tarif.

Menurut pasal 1 ayat 2, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama sebesar 12,5%. Lalu penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Sementara, khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak untuk penyerahan pertama sebesar 0,75% dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.

Perda 6/2019 resmi diundangkan 11 November 2019, tapi baru berlaku mulai 30 hari setelah diundangkan. Artinya, tarif BBNKB akan berlaku per 11 Desember 2019 mendatang.

Perda ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019. Setelah sebelumnya melalui proses usulan dari Pemprov DKI dan dibahas di
Badan Legislasi Daerah (Balegda).

Di daerah lain, seperti Banten juga sudah mulai menaikkan pajak kendaraan. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sudah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Maret 2019. Untuk PKB naik dari 1,5% menjadi 1,75%. Sedangkan BBNKB dari 10% menjadi 12,5%.

(hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Rx6EQR

December 10, 2019 at 03:13PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Besok BBN DKI Naik Jadi 12,5%, Beli Motor-Mobil Makin Mahal"

Post a Comment

Powered by Blogger.