Search

Sikap Resmi Grab dan Go-Jek Soal Tarif Ojol, Happy?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengatur tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dua aplikator Grab Indonesia dan Go-Jek, sama-sama belum menunjukkan sikap reaktif. Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno, mengaku masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari Pemerintah.

"Agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat," ujarnya melalui keterangan resmi.


Meski begitu, dia menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas.

Sikap Resmi Grab dan Go-Jek Soal Tarif Ojol, Happy?Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
"Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," tandasnya.

Secara terpisah, VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Say, menuturkan hal senada namun dengan kalimat berbeda. Dia mengaku, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen," urainya ketika dihubungi pada Selasa (26/3/2019).

Sejalan dengan itu, terkait dengan biaya jasa yang didapat pengemudi, dia menilai ada keterkaitannya dengan kemampuan konsumen. Selebihnya, poin penting yang disoroti juga adalah lini bisnis Go-Jek, yakni Go-Food.

"Pendapatan para mitra sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar ojek online," pungkasnya.


Simak Video: Aturan Tarif Ojol Akan Dievaluasi 3 Bulan Sekali

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CDeYWZ

March 26, 2019 at 11:45PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sikap Resmi Grab dan Go-Jek Soal Tarif Ojol, Happy?"

Post a Comment

Powered by Blogger.