Search

Tak Kunjung Kelar, Upah Buruh Juga Masuk UU Omnibus Law

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah dan pesangon tenaga kerja bakal masuk dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja melalui skema Omnibus Law. Selama ini, dua persoalan tersebut menjadi tarik-ulur antara kalangan buruh dan pengusaha.

"Ya ada upah, ada pesangon. Ya, itu di antaranya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat ditanya pembahasan isu Ketenagakerjaan Omnibus Law di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/12/2019).


Ida didampingi pejabat eselon I Kementerian Ketenagakerjaan mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian. Ia mengaku pertemuan tersebut hanya mendengarkan masukan terkait isu ketenagakerjaan.

RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi salah satu beleid baru yang diusulkan menjadi UU baru lewat skema Omnibus Law di mana ketenagakerjaan termasuk dalam kluster pembahasan.

Isu ketenagakerjaan memang cukup kompleks. Contohnya, revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang masih belum menemui titik terang. Belum lagi masalah formulasi pengupahan menjadi sorotan baru karena upah minimum mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan, upah minimum provinsi (UMP) 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%, lebih tinggi dari 2019 yang hanya 8,03%.


Namun kenaikan itu belum memuaskan kalangan buruh. Mereka menggelar aksi di kantor Kemenaker, Jakarta, pada Oktober lalu meminta kenaikan UMP sebesar 10-15%.

Bagi pengusaha, kenaikan upah setiap tahun kian menambah berat usaha mereka. Alhasil di Jawa Barat, ratusan pabrik padat karya direlokasi ke Jawa Tengah yang berupah murah.

Ida belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai pasal mana yang bakal direvisi. Ia hanya mengatakan, isu-isu yang dianggap menghambat cipta lapangan kerja tengah diinventarisir. "Nanti kemudian, oh ini, ada di UU ini, baru kemudian akan ketemu," ucapnya.

Saat disinggung mengenai revisi UU 13/2003, Ida menanggapinya dengan berkata akan ada revisi secara terbatas. Menurutnya, isu ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut UU Ketenagakerjaan, namun juga UU terkait jaminan sosial.

"Kami dalam proses mengidentifikasi, mendengarkan serikat pekerja, mendengarkan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Ini jalan terus, dialog sosial kita lakukan," kata Ida.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2EwR0wQ

December 18, 2019 at 03:29PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Kunjung Kelar, Upah Buruh Juga Masuk UU Omnibus Law"

Post a Comment

Powered by Blogger.