Search

PP E-Commerce Mau Dukung atau Susahkan UMKM sih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru dirilis sudah menuai kritikan. Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo salah satu yang mengkritik karena PP tersebut terbit di waktu yang kurang tepat.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini mengatakan 

meskipun PP tersebut logis dan diperlukan, itu bukan prioritas di tengah kondisi perekonomian saat ini yang dinilainya berat.

Ia menyarankan pejabat untuk merasakan nasib sebagai pelapak atau penjual online. Dengan adanya PP 80, pelapak online wajib berizin.



"Banyak pelapak yang masih coba-coba berdagang. Sebagian besar masih gagal. Lha kalau mau memperbesar marketplace, tapi untuk masuk saja dihambat, bagaimana mau besar? Lama-lama memang benar: enakan jualan di medsos," tulis Prastowo melalui akun Twitter @prastow, Selasa (10/12/2019).

Aturan pelapak di toko online wajib memiliki izin usaha tertulis pada Pasal 1 Ayat 6 PP 80/2019 tentang PMSE.

"Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE," tulis beleid itu.

Menanggapi kritikan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan PP tersebut tak mungkin menyulitkan pelaku e-commerce, tapi aturan ini justru terbit untuk melindungi konsumen.

"PP 80 untuk memudahkan dunia usaha, tidak mungkin menyulitkan, turunannya akan dibuat memudahkan dunia usaha dan melindungi konsumen," kata Agus dikonfirmasi di kantor Kemendag, Selasa (10/12/2019).

Agus akan menerbitkan aturan pelaksana PP tersebut yang akan tertuang dalam Permendag yang diharapkan segera keluar. Saat ditanya lebih lanjut pengaruh perlambatan ekonomi terhadap terbitnya PP tersebut, ia mengatakan tak berpengaruh. "Enggak berpengaruh," ucap Agus.

Pengumpulan data di e-commerce menjadi salah satu yang diatur di PP 80/2019. Agus kembali menekankan bahwa pendaftaran pelaku usaha ditujukan untuk melindungi konsumen sehingga konsumen tahu kualifikasi produk dan penjual.

Pelapak asing banjiri e-commerce di Indonesia
(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2E53Nqb

December 11, 2019 at 04:16PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PP E-Commerce Mau Dukung atau Susahkan UMKM sih?"

Post a Comment

Powered by Blogger.