Search

Manipulasi Obligasi, Morgan Stanley Kena Denda Rp 308 M

Jakarta, CNBC Indonesia - The Autorite des Marches Financieres (AMF), regulator pasar keuangan Prancis, menjatuhkan denda kepada bank investasi asal AS, Morgan Stanley, sebesar 20 juta euro atau setara dengan US$ 22 juta (sekitar Rp 308 miliar, asumsi kurs Rp 14.000/US$) terkait dengan dugaan manipulasi pasar.

Sanksi denda tersebut diganjar setelah ditemukan ada manipulasi pasar khususnya di pasar obligasi saat terjadi krisis utang di Yunani.
Otoritas AMF tersebut, sebagaimana dikutip AFP dan Straits Times, menyatakan bank investasi tersebut telah memanipulasi harga obligasi Prancis dan Belgia pada Juni 2015, guna menciptakan kenaikan "abnormal dan artifisial" atas harga obligasi pemerintah dua negara itu, lalu menjual kembali untuk meraup keuntungan.


Morgan Stanley disebut memanipulasi harga atas 14 obligasi pemerintah Prancis dan 8 obligasi Belgia pada Juni 2015. Bank tersebut juga disebut memanipulasi harga kontrak berjangka obligasi pemerintah Prancis, kata AMF dalam sebuah pernyataan pada Selasa (10/12), dikutip CNBC Indonesia dari Straits Times, Rabu (11/12/2019).

AFP bahkan menyebut, bank tersebut membeli kontrak berjangka obligasi Prancis dan Jerman dalam jumlah besar pada 16 Juni 2015 dalam waktu hanya 15 menit.


Terkait dengan denda ini, AFP melaporkan, Morgan Stanley membantah tuduhan manipulasi pasar tersebut dan menyebutkan bahwa denda tersebut tidak proporsional dan tidak masuk akal. Pihaknya juga akan mengajukan banding.

"Kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan praktik pasar dan sebagai bagian dari peran dan kewajiban kami sebagai market maker [penggerak pasar] dan Morgan Stanley tetap yakin bahwa kami bertindak untuk kepentingan terbaik bagi pasar dan klien," kata bank tersebut dalam sebuah pernyataan.

Straits Times melaporkan, pada rapat pengar pendapat pada November lalu, para penyidik AMF menyatakan bahwa kantor Morgan Stanley di London, Inggris, melakukan posisi long (beli) atas obligasi Prancis dan posisi short (jual) atas obligasi Jerman, dengan keyakinan bahwa spread harga akan menyempit.

Tetapi skenarionya terbalik setelah terjadi kebuntuan di ekonomi Yunani yang berpengaruh pada posisi beberapa kreditor Yunani. Kondisi ini menyebabkan kantor Morgan Stanley di London kehilangan US$6 juta pada 15 Juni 2015 dan berikutnya merugi US$ 8,7 juta ketika pasar dibuka hari berikutnya.

Untuk mengurangi kerugian dan menghindari batas maksimal kerugian US$ 20 juta yang ditetapkan Morgan Stanley, kantor London diduga membeli kontrak berjangka obligasi Prancis dan Jerman pada 16 Juni 2015, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pasar obligasi Prancis dan Belgia sebelum secara masif akan menjualnya.

Gawat! Morgan Stanley Kena 'Giliran' PHK

[Gambas:Video CNBC]

(tas/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/36me3Xb

December 11, 2019 at 03:50PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Manipulasi Obligasi, Morgan Stanley Kena Denda Rp 308 M"

Post a Comment

Powered by Blogger.