Search

7 Produknya Disuspen OJK, Ini Penjelasan MNC Asset Management

Jakarta, CNBC Indonesia - PT MNC Asset Management menyatakan bahwa masalah portofolio reksa dana perseroan yang menjadi fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga memerintahkan suspensi pembelian tujuh produk perseroan disebabkan perubahan harga pasar dan perubahan dana kelolaan.

"Hal ini lebih disebabkan oleh perubahan harga pasar dari portofolio dan perubahan asset under management [AUM] dari reksa dana tersebut yang mengakibatkan beberapa reksa dana melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK," ujar manajemen MNC Asset Management dalam hak jawabnya, Kamis malam (19/12/19).

Hak jawab tersebut dilakukan terhadap pemberitaan CNBC Indonesia berjudul "Lagi! OJK Bersih-bersih, 7 Reksa Dana MI Hary Tanoe Disuspen."


Hak jawab manajer investasi Grup MNC itu menyatakan selama 19 tahun berdiri, perusahaan selalu dan akan senantiasa berusaha untuk memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk memenuhi segala ketentuan itu, manajer investasi tersebut menyatakan sedang melakukan penyesuaian atas komposisi portofolio efek agar sesuai dengan dua aturan reksa dana OJK. Kedua aturan itu adalah POJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK No.19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, OJK menemukan pelanggaran aturan porsi portofolio investasi reksa dana di dalam tujuh produk MNC Asset Management. Hal itu merupakan isi dari surat OJK bernomor S-1542/PM.21/2019 tertanggal 16 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari.

Surat itu menyatakan ada tiga pelanggaran yang ditemukan pada perusahaan manajer investasi yang mengelola reksa dana senilai Rp 6,01 triliun per November tersebut. 

Pertama
, kepemilikan portofolio yang porsinya lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih (NAB, dana kelolaan) untuk reksa dana konvensional dan lebih dari 20% untuk reksa dana syariah. 

Kedua
, adalah pelanggaran efek terafiliasi berporsi lebih dari 20% NAB pada beberapa reksa dana yang dikelola perseroan.

Ketiga
, penempatan investasi pada efek utang yang sudah gagal bayar (default).

Menyikapi pelanggaran itu, dalam surat yang sama OJK menyampaikan sudah pernah menyampaikan perintah penyesuaian pada Oktober 2017 dan pada Februari 2018.

Sebagai tindak lanjutnya, saat ini otoritas sudah memberikan larangan menambah unit baru untuk tujuh reksa dana perseroan, atau dengan kata lain suspensi beli untuk reksa dana yang memiliki total dana kelolaan Rp 1,21 triliun tersebut.

Terkait dengan pernyataan OJK tentang penempatan investasi pada efek utang yang sudah gagal bayar (default), MNC Asset Management menyatakan selalu berusaha menginvestasikan pada efek dengan potensi imbal balik yang optimal, dengan melakukan kajian yang komprehensif sesuai dengan prinsip kehati-hatian pada saat melakukan pemilihan portofolio efek.

Namun, perusahaan yang dipimpin Freri Kojongian tersebut mengatakan dalam berjalannya waktu, tidak menutup kemungkinan portofolio tersebut mengalami defaultmaupun restrukturisasi.

"Atas portofolio yang mengalami defaultatau dalam proses restrukturisasi, MNC Asset Management berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik dari para nasabah perusahaan."

Tujuh produk yang terkena perintah suspensi beli dari OJK tersebut adalah:

Reksa Dana (RD) MNC Dana Kombinasi
RD MNC Dana Lancar
RD MNC Dana Likuid
RD Syariah MNC Dana Syariah.
RD Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II
RD MNC Dana Ekuitas
RD MNC Dana Pendapatan Tetap III.

Termasuk ketujuh produk itu, sekurangnya MNC Asset Management mengelola 56 reksa dana dan tidak menutup kemungkinan perusahaan juga mengelola dana nasabah melalui kontrak pengelolaan dana nasabah individu (KPD, PDNI).

Data OJK menunjukkan MNC Asset Management dimiliki oleh PT Bhakti Capital Indonesia Tbk (sekarang PT MNC Capital Tbk-BCAP) dengan porsi saham 99%, dan Koperasi Karyawan PT Bhakti Investama Tbk (sekarang bernama PT MNC Investama Tbk-BHIT) dengan porsi kepemilikan 0,01%. 

TIM RISET CNBC INDONESIA

[Gambas:Video CNBC]

 

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2ENqxvv

December 20, 2019 at 02:18PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "7 Produknya Disuspen OJK, Ini Penjelasan MNC Asset Management"

Post a Comment

Powered by Blogger.